Polisi Cari Bukti Dugaan Keterlibatan Ari Sigit dengan Konsultan MeMiles

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim membuka benang merah kasus investasi bodong MeMiles dengan keluarga Cendana (sebutan untuk keluarga mantan Presiden Soeharto). Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Sigit, cucu mantan Presiden Soeharto ini diduga telah menerima uang Rp 3 miliar lebih dalam kaitannya sebagai konsultan di MeMiles.
Hal itu disebutkan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan. Luki mengatakan, dari hasil berita acara pemeriksaan, ada yang menyebut jika AHS menerima aliran dana dan ada hubungan sebagai konsultan dengan PT Kam and Kam yang memiliki aplikasi MeMiles.
“Inilah yang kita cari untuk bukti pendukung. Didalam berita acara yang memang selalu menyebutkan di mana itu (Ari Sigit) menerima aliran dana dan ada hubungan sebagai konsultan,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (23/1).
Pihaknya menambahkan, saat ini penyidik tengah mencari bukti pendukung yang mengkaitkan antara AHS (Ari Sigit) dengan investasi bodong MeMiles. Termasuk, kaitannya apakah AHS masuk dalam struktur PT Kam and Kam maupun dalam akta pendirian perusahaan tersebut.
“Kita lagi cari bukti-bukti, apakah ada secarik kertas ataupun di dalam struktur ataupun dalam pendirian PT Kam and Kam-nya. Ada nggak surat yang menunjuk secara administrasinya, ini yang kita cari. Tapi secara lisan ada, keterangan,” tambahnya.
Disinggung apakah AHS akan dipanggil lagi? Kapolda menyebut semua saksi yang sudah pernah diperiksa, memungkinkan untuk dipanggil (diperiksa) kembali. “Semua (saksi yang sudah kita panggil) bisa dipanggil lagi dalam kasus TPPUnya (tindak pidana pencucian uang). Demikian,” pungkasnya.
Sebelumnya, diperiksa pada Rabu (22/1) selama 6 jam, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Haryo Sigit, cucu mantan Presiden Soeharto itu mengaku dicecar sekitar 39 pertanyaan soal investasi bodong MeMiles. Ari mengakui sebagai member dan menerima 2 hadiah mobil dari investasi tersebut.
Keterlibatan nama keluarga Cendana ini, muncul dari berita acara pemeriksaan tersangka utama MeMiles. Demikian juga dengan istri dan ibu Ari, diduga telah memperoleh reward sejumlah unit mobil.
Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer.
Kemudian dr Eva Martini Luisa, sebagai motivator; Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles, serta W, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 128 miliar, 20 an unit mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya. [bed]

Tags: