Polisi Dalami Asal Muasal Bahan Baku Jamu Ilegal di Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Andiko menjelaskan perkembangan kasus home industri jamu dan obat kuat ilegal di jamu kuat ilegal di Perum Babatan Pilang, Surabaya, Selasa (25,2) di Mapolda Jatim. [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Ditresnarkoba Polda Jatim terus mengembangkan kasus pengerebekan home industri obat kuat dan jamu ilegal di Perum Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya pada Senin (24/2). Penyidik pun tengah melakukan uji forensik terkait kandungan berbahaya ramuan tersebut.
Kabid Polda Jatim, Kombes Pol Trunojoyo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan identifikasi terhadap serbuk atau bubuk yang didapatkan kemarin yaitu sildenefil. Kemudian ada juga bubuk-bubuk herbal dari jamu tersebut yang akan lakukan uji forensik.
“Setelah dapat hasil identifikasi dari forensik terkait bahan-bahan yang terkandung dalam jamu itu. Kita akan meminta pendapat ahli terkait perolehan bahan-bahan baku pembuat jamu apakah melalui mekanisme khusus atau tidak,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (25/2).
Mekanisme itu, sambung Yudo, nantinya apakah didapat melalui resep dokter atau suatu perusahaan yang memang diberikan kuota di bidang medis atau apoteker. Apabila tidak melalui mekanisme yang benar dan sesuai prosedur, maka dapat dipastikan produk jamu tersebut dikatakan ilegal.
“Kalau tidak, ini (jamu, red) tentu ilegal akses atau ilegal mendapatkan barang terlarang jenis kimia yang kemudian diproduksi dalam produk tertentu dan diedarkan oleh tersangka. Kita masih menunggu hasil dari forensik dan penyidik,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka berinisal C, sambung Yudo, selama 2 tahun ini diedarkan di toko-toko kaki lima atau yang ada di pinggir jalan. Tersangka juga mengedarkan jamu maupun obat kuat buatannya di toko-toko obat jamu dalam bentuk kemasan yang memang sudah dipacking oleh tersangka. Peredaran ada di wilayah Jatim, khususnya di wilayah Surbaya.
“Penyidik juga mendalami peredaran jamu ilegal ini.Baik melalui siapa? apakah pegawainya yang mengedarkan. Atau memang si tersangka ini menginformasikan sehingga para penjual lah yang datang. Ataukah memang ditaruh dibeberapa toko yang nanti kita lakukan pemeriksaa mendalam,” tegas Yudo.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek dua rumah di Perum Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya. Dua bangunan itu digunakan untuk memproduksi dan menyimpan obat kuat ilegal. Selain obat kuat, Polisi juga menemukan ratusan sex toys berupa dildo. Dari home industri itu, Polisi mengamankan pemilik usaha, yakni inisial C dan dua karyawannya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi menyita barang bukti 60 kardus jamu kuat siap edar. Kemudian bahan baku tersisa seberat 5 kilogram beserta alat produksinya. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. [bed]

Tags: