Polisi Gagalkan Aksi Komplotan Curat Wilayah Jatim

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono (tengah) saat menunjukkan beberapa barang bukti hasil dari ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Ditkrimum Polda Jatim, Surabaya (8/7).

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil mengagalkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Jatim. Bahkan, anggota Jatanras menindak tegas salah satu komplotan curat, yakni Mahmudan (36) warga Kedung Jaya Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor itu terpaksa ditembak lantaran melarikan diri saat hendak ditangkap pada Minggu (7/7). Petugas juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang berinisial LK (23) Warga Perum Uka, Benowo, Surabaya; DS (24) dan AY (21) keduanya warga Jalan Morowudi Kulon, Cerme, Gresik ditangkap di Pasuruan saat akan menjual mobil hasil curiannya.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan, pengungkapan komplotan curat ini berdasarkan laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan, anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim melakukan penyelidikan kasus pencurian mobil yang terjadi di Gresik. Dua mobil yang dicuri adalah Datsun Go dan Honda Mobilio.
“Pelaku kami tangkap saat bertransaksi di Gempol, Pasuruan,” kata Kombes Pol Gupuh Setiyono, Senin (8/7).
Penangkapan itu, sambung Gupuh, berlangsung dramatis. Saat melihat Polisi, para pelaku tidak kabur, justru mencoba menabrakkan mobilnya ke mobil Polisi. Lalu, mobil mereka terjerembab ke sawah. Setelah itu, para pelaku akhirnya melarikan diri.
Saat pengejaran, lanjut Gupuh, petugas melakukan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan. Petugas akhirnya memberondong para pelaku dengan tembakan. Namun, hanya satu yang terkena tembakan, yakni Mahmudan. Sayangnya nyawa Mahmudan tidak terselamatkan meski mendapat perawatan Tim Dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya.
Sedangkan satu pelaku lain yang juga tertembak saat penyergapan tersebut nyawanya masih tertolong. “Para pelaku ini mencoba untuk melawan petugas. Namun aksi tersebut harus dihentikan petugas dengan memberikan tindakan tegas terukur,” tegas Gupuh.
Gupuh menambahkan, dari hasil pengembangan, mobil Honda Mobilio yang turut diamankan dipastikan adalah mobil curian. Dalam mobil tersebut, terdapat tiga orang yang turut diamankan, dan kini dalam pemeriksaan lebih lanjut. Mobil Datsun Go milik pelaku yang tercebur ke sawah sudah dibawa ke Mapolda Jatim.
“Nanti akan kami dalami apa saja yang kita dapatkan di dalam mobil hasil kejahatan itu. Nanti akan kami sampaikan di berikutnya,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam Nopol W 1145 D (hasil kejahatan), satu unit mobil Datsun Nopol L 1307 W warna putih, uang tunai Rp 2,3 juta, enam unit Hp, tujuh lembar STNK mobil dan tiga lembar STNK sepeda motor. Guna mepertanggugjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 (tujuh) tahun. [bed]

Tags: