Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,7 Kilogram Sabu Asal Jakarta

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menunjukkan barang bukti sabu seberat 4,7 kilogram dari Jakarta yang diedarkan ke Surabaya, Selasa (17,9). [abednego]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram dari Jakarta yang akan dikirim ke Surabaya. Pengiriman sabu yang digagalkan ini dikirim melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi PT PKS yang terletak di Lingkar Timur Sidoarjo.
Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan dua tersangka berinisial DI, laki-laki 37 tahun dan SR, wanita 28 tahun. Kedua tersangka adalah warga Sidoarjo. Selain keduanya, saat ini Polisi masih mengejar satu tersangka berinisial BR yang masih buron dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Hasil ungkap sabu seberat 4,7 kilogram ini merupakan hasil pengembangan dari informasi akan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Jakarta ke Surabaya. Dan dikirim ke Surabaya melalui melalui jalur darat,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes pol Sandi Nugroho, Selasa (17/9).
Sandi menjelaskan, informasinya paketan tersebut diambil pada hari Jumat (13/9) sekira jam 17.00 WIB di kantor ekspedisi PT PKS di Sidoarjo yang terletak di jalan lingkar timur Sidoarjo oleh tersangka DI.
Selanjutnya, sambung Sandi, pada Sabtu (14/9) sekira jam 04.00 WIB anggota berhasil menemukan DI di tempat persembunyian di dalam rumah di Sidoarjo. Dari keterangan DI, paketan sabu tersebut telah diserahkan kepada tersangka SN.
“Di hari dan tanggal yang sama, petugas berhasil menangkap SN beserta barang bukti ransel hitam berisi 20 plastik sabu seberat 4,7 kilogram dan dua buah ponsel,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Sandi, SN mendapatkan sabu seberat 4,7 kilogram dari BR yang masih DPO dengan cara dikirim melalui ekspedisi. Saat itu SN memerintahkan DI untuk mengambil paketan sabu pada Jumat (13/9) sekira jam 17.00 WIB dan langsung diserahkan kepada SN.
“Peran SN hanya mengambil barang, menyimpan barang dan mengantar barang kepada pemesannya, dengan menunggu perintah dari BR (DPO) melalui telepon. Peran DI selaku kurir atau kaki tangan dari SN untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan yang diperintah oleh BR,” ucapnya.
Masih kata Sandi, tersangka SN mengaku sudah 3 kali menerima perintah dari BR selama bulan Agustus 2019. Pertama sebanyak 3 kilogram sabu, kedua sebanyak 3 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi, dan ketiga sebanyak 4,7 kilogram.
“Untuk dua kali penerimaan tersangka mendapatkan upah uang sebesar Rp 17,5 juta. Untuk yang ketiga kalinya tersangka belum mendapatkan upah,” beber Sandi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan dalami apakah pengiriman sabu ini merupakan jaringan Lapas atau tidak. Kita akan menggandeng Kemenkumham,” tegas Sandi. [bed]

Tags: