Polisi Gagalkan Peredaran 10,8 Kg Sabu Kemasan Teh Cina

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) menunjukkan pelaku dan barang bukti 10,8 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina, Rabu (15/1) di Mapolda Jatim. [Oky Abdul Sholeh]

Polda Jatim, Bhirawa
Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia. Bahkan diawal 2020 ini Polisi berhasil menyita sebanyak 10.870 gram atau 10,8 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina dan diedarkan di Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat sejak 22 Desember 2019. Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya dilakukan penangkapan pada pelaku bernama Dio Anggriawan Soebandi (31) asal Desa Bambe, Kec Driyorejo, Gresik pada tanggal 2 Januari 2020.
“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku (Dio, red). Ini merupakan jaringan internasional,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/1).
Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi menjelaskan, pelaku diamankan di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya setelah dilakukan pembuntutan di Mojokerto, Jombang, Kediri, dan Sidoarjo. Lalu penangkapan dilakukan saat tersangka Dio sedang berada di dalam mobil bernopol L 1455 IV warna abu-abu.
“Saat ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti sabu 10.870 gram di dalam mobil. Sabu ini disimpan di dalam tas yang diletakkan di bangku tengah sebelah kiri,” ungkapnya.
Masih kata Nasriadi, pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan mengemas sabu ke dalam bungkus tes cina. Setelah dikemas, barulah sabu itu dimasukkan ke dalam ransel dan dikirim secara estafer melalui jalur laut. “Sabu itu diselundupkan dari Myanmar menuju Serawak Malaysia. Lalu dikirimkan lagi ke Pontianak Kalimantan Barat dan terakhir ke Surabaya,” jelasnya.
Mantan Kapolres Sukabumi ini menambahkan, pelaku yang merupakan residivis ini tidak sendiri. Melainkan dikendalikan atau diarahkan oleh pelaku lain berinisial Z untuk mengambil di Terminal 2 Bandara Juanda. Pihaknya juga menegaskan akan melakukan pengembangan terhadap jarinagn ini. Sebab hasil ungkap ini berkaitan dengan jaringan yang ditangkap rekan-rekan di Polrestabes Surabaya.
“Pasti kita kembangkan, karena berkaitan dengan hasil ungkap Polrestabes Surabaya. Dengan sasaran edar maupun didistribusikan ke wilayah Jatim, terutama wilayah Surabaya dan Madura,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang disita adalah 10 buah bungkus plastik warna hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 10.870 gram; satu unit mobil KIA tipe VISTo warna abu-abu dan satu unit handphone merk Samsung Duos serta satu unit handphone merk Huawei. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: