Polisi Gelapkan Mobil Hanya Divonis 1 Bulan 20 Hari

Seorang oknum Polisi Bripka Agus Samsul Setiawan  divonis 1 bulan 20 hari. Di PN Kab Madiun, Senin (25/5).Tampak terdakwa usai putusan majelis hakim, berbincang-bincang dengan penasehat hukumnya. [sudarno/bhirawa]

Seorang oknum Polisi Bripka Agus Samsul Setiawan divonis 1 bulan 20 hari. Di PN Kab Madiun, Senin (25/5).Tampak terdakwa usai putusan majelis hakim, berbincang-bincang dengan penasehat hukumnya. [sudarno/bhirawa]

Madiun, Bhirawa
Sidang kasus penggelapan mobil dengan terdakwa oknum Polisi, Bripka Agus Samsul Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kab Madiun dengan agenda pembacaan putusan. Majelis hakim yang diketuai Hendri Irawan hanya menghukum terdakwa Samsul dengan pidana penjara 1 bulan 20 hari, Senin (25/5).
Menurut majelis hakim hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
”Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan. Maka terdakwa Agus Samsul Setiawan harus dipidana penjara selama 1 bulan 20 hari, dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” kata Hendri saat membacakan amar putusannya
Putusan majelis hakim ini lebih ringan 1 bulan 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhardono. Karena dalam tuntutannya  jaksa menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara.
Atas puturan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Jonnathan Hartono  SH dan Bambang SH, langsung menyatakan menerima.”Saya terima pak hakim,” kata terdakwa usai berkonsultasi dengan dua penasehat hukumnya.
Usai sidang, korban yang mobilnya digelapkan terdakwa, yakni Heri Yono, menyesalkan atas ringannya tuntutan JPU maupun putusan majelis hakim. Alasannya, karena terdakwa seorang aparat yang mengerti hukum, tapi justru dituntut dan divonis ringan.
”Sebagai aparat hukum yang melakukan tindak pidana, seharusnya dituntut dan dihukum lebih lebih berat dari orang awan,” kata Heri Yono, usai sidang, kepada wartawan.
Untuk diketahui, kasus bermula saat terdakwa Bripka Agus Samsul Setiawan, meminjam mobil Xenia Nopol AE 359 EJ kepada Heri Yono, dengan janji dipinjam selama dua hari. Tapi hingga satu minggu lebih, mobil tidak dikembalikan dan tidak diberi uang sewa. Saat ditagih, terdakwa terus menghindar.
Setelah terus didesak, akhirnya terdakwa mengaku jika mobil korban telah digadaikan kepada seseorang di Kab Ponorogo sebesar Rp25 juta. Kemudian bersama terdakwa dan anggota Polri dari Polres Ponorogo dan Madiun, berniat mengambil mobil itu. Tapi ternyata mobil sudah berada di Solo, Jawa Tengah. Sehingga korban melapor ke Propam Polres Madiun. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yunto pasal 378 KUHP tentang Penipuan. [dar]

Tags: