Polisi Gerebek Arena Judi Cap Jie Kie di Stasiun Wonokromo

Kapolsek-Wonokromo-Kompol-Agus-Bahari-menunjukkan-barang-bukti-sejumlah-uang-tunai-dan-tersangka-judi-Cap-Jie-Kie-di-area-Stasiun-Kereta-Api-Wonokromo-Rabu-[26/7].-[abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil membongkar praktik judi ‘Cap Jie Kie’ di area Stasiun Kereta Api Wonokromo, Surabaya pada Selasa (25/7) dini hari. Hasilnya, lima tersangka judi berhasil diamankan beserta barang bukti perjudian.
Adapun kelima tersangka yakni, Moch Faruk selaku bandar, Bambang Hermanto, Agus Parminto, Khoirul Anam, dan Moch Soleh yang keseluruhannya sebagai penombok. Kapolsek Wonokromo, Kompol Agus Bahari menjelaskan, penangkapan kasus judi ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim Polsek Wonokromo.
Stasiun yang peruntukkannya sebagai tempat pemberhentian kereta, lanjut Agus, oleh komplotan ini dijadikan area perjudian Cap Jie Kie. Tak tanggung-tanggung, dalam sekali putaran judi komplotan ini berhasil mengumpulkan omzet hingga jutaan rupiah.
“Omzet judi Cap Jie Kie komplotan ini bisa mencapai jutaan rupiah. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti uang yang disita petugas sebanyak Rp 3,5 juta,” kata Kapolsek Wonokromo, Kompol Agus Bahari, Rabu (26/7).
Terhadap hasil ungkap ini, Agus bakal melakukan pendalaman terkait jaringan perjudian Cap Jie Kie yang ada di area Stasiun Kereta Api Wonokromo. Begitu juga terkait omzet dari komplotan ini, mantan Kapolsek Gubeng ini mengaku masih mendalami hal tersebut.
“Kami akan kembangkan pelaku-pelaku lain dari judi Cap Jie Kie ini. Begitu juga dengan omzet dari judi yang dilakukan di area Stasiun Wonokromo ini,” tegas Agus.
Sementara tersangka Moch Faruk mengaku, dirinya baru tiga bulan menjadi bandar dalam judi Cap Jie Kie ini. Ditanya terkait omzet dalam setiap kali putaran atau dalam keseluruhan permainan, Faruk mengaku omzet rata-rata bisa mencapai Rp 2 juta. “Meski taruhannya hanya dua ribu sampai puluhan ribu, tapi hasilnya bisa sampai Rp 2 juta,” ungkapnya.
Dalam judi Cap Jie Kie ini, Faruk mencontohkan, setiap penombok memasang taruan dalam bentuk uang tunai melalui karpet yang berisi gambar taruhan. Selanjutnya dirinya menyerahkan bola karet untuk dilemparkan penombok ke papan taruhan. Jika bola karet ini berada di gambar yang dipertaruhkan, maka penombok itulah yang menang.
“Penombok yang dikatakan menang dengan tombokan Rp 1.000, akan mendapat hasil sebesar Rp 10 ribu atau 10 (sepuluh) kali lipat,” jelas Faruk.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah dakon Cap Jie Kie, 2 buah bola karet, sebua papan Cap Jie Kie, dua buah lampu minyak, dan uang tunai sebesar Rp 3.520.000. Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan UU RI No 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkas Kompol Agus Bahari. [bed]

Tags: