Polisi Gerebek Pengacara Dimas Kanjeng Saat Konsumsi Sabu

Wakasat-Reskoba-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Anton-Prasetyo-saat-menunjukkan-tersangka-AF-dan-AA-beserta-barang-bukti-bong-sabu-Kamis-[31/10].-[abednego/bhirawa].

Wakasat-Reskoba-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Anton-Prasetyo-saat-menunjukkan-tersangka-AF-dan-AA-beserta-barang-bukti-bong-sabu-Kamis-[31/10].-[abednego/bhirawa].

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Setelah dipercaya menjadi pengacara tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bukannya menuntaskan perkara kliennya, malah berurusan dengan Polisi. Inilah yang dialami AF (35) warga Cemera Pasuruan (pengacara Taat Pribadi) yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya saat asik pesta sabu bersama temannya AA (28) warga Lomorianta, Makasar.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo menjelaskan, informasi awal didapati anggota, bahwa di Hotel Ibis diduga adanya pesta narkoba pada Rabu (26/10) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terduga yang menginap di Hotel Ibis sudah berpindah dan menginap di Hotel Santika Jl Padegiling, Surabaya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Anton, petugas melakukan pembuntutan di Hotel Santika hingga menyewa kamar sebagai aksi penyelidikan. Pada saat terduga keluar dari kamar no 316, petugas melakukan pengrebekan dan mengamankan dua tersangka yakni, AF dan AA.
“Dari penyelidikan dan informasi, tersangka AF merupakan pengacara dari tersangka Dimas Kanjeng,” kata Kompol Anton Prasetyo, Senin (31/10).
Lanjut Anton, kedatangan tersangka AF di Surabaya dalam rangka mendampingi kliennya. Ditanya perihal peranan tersangka AF dalam kasus itu, Anton mengaku, tersangka merupakan pengguna yang sudah satu tahun ini kecanduan akan narkoba jenis sabu. Terkait barang bukti sisa sabu seberat 1,18 gram, Anton mengatakan sabu tersebut didapati dari Pasuruan.
“Tersangka mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak satu tahun ini. Ia menggunakan sabu karena alasan terlanjur kencanduan,” jelas Anton.
Apakah saat bertugas sebagai pengacara, tersangka AF turut membawa sabu atau mengkonsumsi sabu, mantan Kapolsek Asemrowo ini menegaskan, pihaknya akan terus mendalami motif tersangka dalam menggunakan sabu tersebut. Bahkan, pihaknya juga mengembangkan pemasok sabu yang berasal dari Pasuruan.
“Penyidik akan terus mendalami motif tersangka dalam menggunakan sabu, dan melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu itu,” tegas Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya ini.
Dalam pengrebekan, tambah Anton, petugas mengamankan 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sabu seberat 1,18 gram, bong, korek api, sumbuh, dan 7 buah hp. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya. bed

Tags: