Polrestabes Surabaya Gerebek Rumah Pengedar Narkoba

-Wakasat-Reskoba-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Anton-Prasetyo-kiri-memamerkan-bb-16-sabu-dari-pasutri-terduga-pengedar-narkoba-beserta-seorang-pembantunya-Selasa-[30/5].-[abednego/bhirawa]

(Pasutri Terduga Pengedar Narkoba di Surabaya)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap penyalahgunaan peredaran narkoba di kawasan Jl Dukuh Kupang, Surabaya. Alhasil, dalam pengungkapan ini petugas menangkap sepasang suami istri (Pasutri) berserta pembantunya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun tersangka yang diamankan petugas adalah sepasang pasutri, yakni Jimmy (55) dan Anes (33). Keduanya merupakan warga Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya. Dan satu tersangka yang merupakan pembantu Jimmy dan Anes, yakni Suryani (28) warga Desa Gugur Trenggalek, Jawa Timur.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di kawasan Dukuh Kupang Surabaya.
“Informasi penyelidikan dari anggota bahwa di daerah Dukuh Kupang Surabaya, ada rumah yang indikasinya dijadikan untuk sebagai peredaran Narkoba,” kata Anton, Selasa (30/05).
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Anton, ternyata barang tersebut yang sudah dalam kemasan poket berupa serbuk sabu, vitamin serta pil ekstasi yang sengaja disembunyikan untuk kemudian di buang. Saat disembunyikan atau dibuang oleh pembantu tersangka, petugas berhasil mencegahnya untuk selanjutnya diamankan.
“Kita amankan 16 poket Sabu yang disimpan dalam perut yang dikuasai oleh pembantu,” lanjut Anton.
Sementara itu, kepada petugas, pasutri ini mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri. Selain itu mereka juga mengaku bahwa mereka sudah mengkonsumsi Narkoba sudah hampir hampir 6 bulan. “Kami gunakan sendiri,” singkat pasutri ini.
Akan tetapi melihat jumlah barang bukti yang sudah dalam kemasan-kemasan poket kecil, dan adanya beberapa bungkus plastik yang belum di pakai, Anton menambahkan, pihaknya akan terus mendalami asal kristal haram ini, dan apakah benar akan diedarkan.
“Kita masih menunggu hasil cloning handphone tersangka di labfor Polda Jatim. Dari situ nanti kita baru bisa mendalami,” pungkas Anton.
Dari hasil pengungkapan kasus ini pun petugas menyita barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak kuning berisi 25 pipet kosong, 1 buah timbangan, 1 buah bong, 1 buah dompet, 3 poket plastik berisi 16 butir Pil Extacy seberat 5,62 gram, setengah butir Pil Happy Five, 1 poket berisi serbuk Vitamin seberat 0,35 gram, 5 poket plastik klip kosong, dan 16 poket sabu seberat 10,75 gram.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Rl No. 36 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Jo. Pasal 71 UU Rl No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan. [bed]

Tags: