Polisi Hentikan Kendaraan Berat

Puluhan sopir truk beserta kendaraannya yang terkena razia di jalur Pandaan-Malang, tepatnya di Jalan Raya Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Minggu (4/12) sore. Sebagian besar sopir belum mengetahu adanya larangan itu. [Hilmi Husain]

Puluhan sopir truk beserta kendaraannya yang terkena razia di jalur Pandaan-Malang, tepatnya di Jalan Raya Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Minggu (4/12) sore. Sebagian besar sopir belum mengetahu adanya larangan itu. [Hilmi Husain]

Nekad Lewat Pandaan-Malang
Pasuruan, Bhirawa
Dilarangnya kendaraan berat seperti truk dan tronton melintas di Jalan Raya Pandaan-Malang di saat hari weekend atau hari Sabtu dan Minggu dari pukul 15.00 WIB-21.00 WIB, ternyata tak membuahkan hasil.
Itu diketahui, setelah pihak Satlantas Polres Pasuruan menghentikan puluhan truk berat yang melintas di Jalan Raya Pandaan-Malang. Razia itu dilakukan menyusul keluarnya aturan baru untuk mengurangi arus kemacetan saat weekend.
“Kami tadi tengah merazia dengan cara menghentikan beberapa kendaraan berat dan memaksa mereka untuk tidak melanjutkan perjalanan. Dalam razia ini, kami bukan menilang melainkan menindak dan memberikan sosialisasi ke para sopir truk untuk tidak melintas di setiap hari Sabtu dan Minggu,” ujar Evon Fitrianto, Kasatlantas Polres Pasuruan kepada sejumlah wartawan di lokasi razia di Jalan Raya Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Minggu (4/12) sore.
Menurut Evon, pihaknya memaklumi jika masih banyak sopir yang tidak memahami dan mengetahui aturan baru ini. Ia mengharap ke depannya, agar para sopir ini tidak mengulangi perbuatannya.
“Tadi hanya memberi arahan kepada mereka. Untuk hari Jumat, Sabtu dan Minggu jangan lewat Pandaan-Malang khususnya pukul 15.00-21.00. Karena jam-jam itu arus lalu lintas sangat rawan macet lantaran volume kendaraan meningkat,” jelas Evon Fitrianto.
Diakuinya, dispensasi bagi pelanggar aturan ini tak akan berlangsung lama. Tertanggal 2 Januari 2017 mendatang, sudah tidak ada toleransi bagi pelanggar. Artinya sudah diberlakukan aturan tersebut.
“Bulan depan, atau Januari 2017 akan kami tindak tegas. Tindakan itu sesuai dengan Keputusan Menhub Nomor KP 655 Tahun 2016 tentang pembatasan waktu operasi angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum di Ruas Jalan Nasional Pandaan-Malang, Provinsi Jatim,” tegas Evon Fitrianto.
Berdasarkan pantauan Bhirawa, Minggu (4/12) sore. Ternyata masih banyak kendaraan berat yang melintas. Kemacetan pun masih terjadi. Sejumlah ruas jalan pun masih terlihat kepadatan dan antrean kendaraan. Misalnya, di depan Taman Dayu. Pertemuan arus lalu lintas dari exit Tol Pandaan, di Kecamatan Pandaan ataupun sebaliknya membuat kemacetan. Apalagi, sejumlah kendaraan berat masih melintas.
Tak hanya di depan Taman Dayu, pemandangan serupa juga terlihat di Pasar Purwosari. Selain itu, antrean juga terlihat di Purwodadi khususnya paska lampu pertigaan yang mengarah ke Malang dan Pasuruan. Sejumlah kendaraan yang mengangkut pasir sirtu atau lainnya terlihat masih melintas dan menjadi penghambat arus lalu lintas.
Salah satu sopir truk Suyanto menyampaikan adanya larangan baru itu tidak diketahui olehnya. Bahkan, perusahaan tempat ia bekerja tidak diberitahu.
“Sempat bertanya tadi ketika saya diberhentikan oleh petugas. Tapi setelah saya diberi tahu ada aturan baru. Harapan saya adalah sosialisasi ini agar dilakukan secara berkala agar semakin banyak yang tahu,” kata Suyanto.
Iapun juga mengeluhkan adanya aturan baru, namun tidak dibarengi dengan rambu-rambu larangan yang dipasang di sepanjang jalan yang menuju Malang-Pandaan.
“Seharusnya ada larangan, harus juga dipasangkan rambu-rambu larangan disepanjang jalan yang dilarang itu. Biar saya dan para sopir lainnya tahu. Sehingga kami bisa memutar balik kendaraan,” keluhnya. [hil]

Rate this article!
Tags: