Polisi Indentifikasi Pelaku Dugaan Penjualan Bayi di Medsos

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Tim Cyber Crime Polrestabes berhasil mengidentifikasi pelaku dugaan penjualan bayi melalui media sosial (medsos). Setelah dilakukan patroli dari Tim Cyber Crime dan dilakukan penyelidikan selama satu pekan, penyelidik menemukan titik terang dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ABKP Sudamiran membenarkan adanya progres (perkembangan) dari penyelidikan kasus ini. Bahkan beberapa lalu pihaknya mengaku sudah ada terduga pelaku yang diamankan. Para terduga ini berasal dari wilayah Surabaya dan sekitarnya. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan dari pelaku.
“Insya Allah sebagian sudah ditangkap dan ini masih dalam pengembangan. Ada di Surabaya dan ada di luar Surabaya, diduga sekitar empat pelaku yang sudah teridentifikasi dan kita sedang melakukan upaya penangkapan yang lainnya,” kata AKBP Sudamiran, Minggu (7/10).
Sudamiran menambahkan penyelidik terus melakukan pengembangan dari temuan tim melalui patroli cyber. Dan hasil penyelidikan polisi selama sepekan ini juga telah mendekati akurat. Dalam waktu dekat, pihaknya akan merilis kasus ini lengkap dengan tersangkanya.
“Sekitar semingguan penyelidikannya. Insya Allah dalam waktu dekat akan ada hasilnya dan ini hasilnya sudah mendekati akurat,” tegasnya.
Sebelumnya, Sudamiran memaparkan timnya telah melakukan patroli cyber dan menemukan aktivitas dugaan penjualan bayi. Aktivitas ini dilakukan pada media sosial, yakni instagram. Dalam postingan di instagram, akun tersebut berkedok sebagai yayasan anak. Yang mana menampilkan kepeduliannya pada anak-anak di luar nikah dengan menyiapkan wadah atau penampungan.
Selain itu, akun tersebut mengajak anak muda yang melahirkan bayi di luar nikah, agar tidak membuang bayinya atau menggugurkan kandungannnya. Dia menawarkan solusi lain, yakni ada orang-orang lain yang membutuhkan bayi tersebut.
“Kita melaksanakan patroli cyber dan menemukan salah satu akun Instagram. Di dalamnya ada beberapa pesan, apabila bayi dalam kandungan di luar nikah, kemudian bayi tersebut tidak mampu dirawat maka bisa diadopsi,” paparannya beberapa waktu lalu.
Kedoknya, lanjut Sudamiran, diduga modusnya yakni mengadopsi bayi-bayi tersebut untuk selanjutnya dijual ke orang lain. Namun setelah diselidiki, ternyata adopsi tersebut tergolong ilegal alias masuk dalam perdagangan anak.
“Setelah kita melakukan penyelidikan apakah adopsinya merupakan legal atau ilegal, namun dalam penyelidikan ternyata diduga ilegal,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, sambung Sudamiran, tak hanya pemilik akun saja yang terjerat pidana. Namun, orang yang menjual anaknya bisa dijatuhi hukuman dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Tindak Pidana Perdangangan Orang dan Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.
“Saya tegaskan, di sini yang dijerat tidak hanya pelaku saja. Tapi yang jual juga bisa dijerat hukum yang berlaku,” pungkasnya. [bed]

Tags: