Polisi Juga Harus Taat Bayar Pajak

Kepala-Kantor-Pelayanan-Pajak-Madya-Surabaya-Agus-Mulyono-menjelaskan-program-tax-amnsety-dihadapan-Perwira-Polrestabes-Surabaya-beserta-jajaran-Kamis-[11/8].-[abednego/bhirawa].

Kepala-Kantor-Pelayanan-Pajak-Madya-Surabaya-Agus-Mulyono-menjelaskan-program-tax-amnsety-dihadapan-Perwira-Polrestabes-Surabaya-beserta-jajaran-Kamis-[11/8].-[abednego/bhirawa].

(Sosialisasi Kebijakan Tax Amnesty di Polrestabes Surabaya)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digadang Presiden RI Joko Widodo mendapat dukungan di lingkungan Polri. Salah satunya di lingkup Polrestabes Surabaya dan jajaran yang mendukung anggotanya agar taat mebayar pajak.
Pada acara Sosialisasi Kebijakan Tax Amnesty yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya, sebanyak 400 Perwira Polisi Polrestabes Surabaya beserta jajaran antusias dalam sosialisasi yang dilakukan di Gedung Polisi Istimewa Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/8).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Iman Sumantri dalam sambutannya mengatakan, sebagai warga negara yang baik harus taat membayar pajak. Dengan adanya sosialisasi ini, Iman berharap seluruh anggota Polrestabes Surabaya dan jajaran turut menjalankan dan melaksanakan Program Pemerintah dalam hal membayar pajak.
“Para peserta di sini konteksnya bukan penyidik atau pun penegak hukum. Tapi sebagai wajib pajak atau warga negara yang harus taat membayar pajak dan mensosialisasikan program tax amnesty dari Pemerintah,” tegas Kombes Pol Iman Sumantri dihadapan petugas dan jajaran Polrestabes Surabaya, Kamis (11/8).
Dengan adanya sosialisasi ini, Iman berharap seluruh anggotanya mendukung program dari Pemerintah. Selain untuk bekal, sebagai fungsi penegak hukum harus mensosialisasikan kepada masyarakat dan mengawal program ini. “Sebagai penegak hukum, kita siap memback up penuh Direktorat Jendral Pajak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya, Agus Mulyono menjelaskan, tax amnesty merupakan pengampunan pajak bagi wajib pajak. Keuntungannya yakni, penghapusan pajak terhutang, penghentian sanksi administrasi, penghentian pidana pajak bagi wajib pajak sepanjang berkas belum dinyatakan sempurna (P21).
Selain itu, bagi wajib pajak yang mendapat pengampunan pajak data yang disampaikan dapat dirahasiakan. Data dari wajib pajak yang mendapat pengampunan ini tidak boleh dan tidak bisa diberikan kepada Polisi, Kejaksaan, dan KPK kecuali atas persetujuan dari wajib pajak itu sendiri. Sebab sifatnya rahasia.
“Bagi wajib pajak yang menerima tax amnesty akan disediakan ruangan tersendiri untuk menjaga kerahasiaan data yang diberikan. Jadi sifatnya rahasia, tidak ada penyadapan, tidak ada kamera CCTV. Siapapun yang membocorkan data pengampunan wajib pajak, maka dipidana penjara maksimal 5 tahun,” ungkap Agus Mulyono.
Ditambahkan Agus, pengampunan pajak ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia, baik yang sudah punya NPWP maupun belum punya. Sedangkan untuk wajib pajak yang tidak boleh ikut pengampunan yakni, berkas perkaranya sudah dinyatakan sempurna P21, perkaranya sudah masuk dalam penyidikan, dan sudah disidangkan.
“Adapun syarat pengampunan pajak diantaranya yakni membayar uang tebusan dengan perhitungan, tarif dikalikan dengan harta bersih,” pungkasnya. [bed]

Rate this article!
Tags: