Polisi Kantongi Identitas Calon Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng

Jalan ambles di Jl.Gubeng Surabaya

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim sudah mengantongi nama-nama pihak yang harus bertanggungjawab terkait amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya. Terangnya penyidikan kasus ini setelah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pengerjaan proyek pembangunan basement dari Rumah Sakit Siloam.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pengusutan amblesnya Jl Raya Gubeng sudah masuk ke level penyidikan. Dalam penyidikan ini, Luki mengaku sudah mendapat masukan dari saksi-saksi dan para ahli yang berasal dari berbagai latar belakang. Dan diperkuat dengan dokumen-dokumen serta barang bukti (BB) yang dikumpulkan penyidik.
“Tim penyidik sudah mengarahkan ke dugaan pelaku, yaitu perencana proyek, pelaksana lapangan, pengawas lapangan dan konsultan pengawas. Ini yang kami utamakan,” kata Irjen Pol Luki Hermawan usai meninjau recovery Jl Raya Gubeng, Surabaya, Kamis (27/12).
Tak hanya itu, sambung Luki, penyidik juga mengkaji dari segi perizinan. Bahkan penyidik sudah sudah melihat adanya temuan yang signifikan. “Intinya kami dalami siapa yang mengeluarkan izin ini. Begitu juga terkait siapa yang mengajukan izin,” jelasnya.
Alumnus Akpol 1987 ini menambahkan, penyidik sudah menetukan kontruksi hukum dari kasus amblesnya Jl Raya Gubeng. Adapun Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 192 KUHP tentang Merintangi Jalan Umum dan Undang-undang tentang jalan.
“Dengan adanya pengaduan-pengaduan dari masyarakat disekitar sini (Gubeng). Dampak dari amblesnya jalan ini memperkuat kami untuk lebih mengembangkan lagi kepada para pelaksana di lapangan,” tegasnya.
Masih kata Luki, penyidikan kasus ini bersamaan dengan recovery jalan Raya Gubeng, Surabaya. Pihaknya pun mengapresiasi recovery ini. Ditanya terkait detail siapa tersangla dalam kasus ini, Luki enggan merincikan dengan alasan penyidik memegang azas praduga tak bersala. Namun pihaknya memfokuskan kepada empat terduga pelaku yang sudah dibidik.
“Proses penyidikan kami gas terus untuk segera bisa menentukan bahwa ini masalah teknis. Dan ada dugaan kekeliruan, baik perencanaan, AMDAL (analisis dampak lingkungan), dan pelaksanaannya,” ungkapnya.
Lanjut Luki, pengaruh empat orang ini sangat bertanggungjawab terhadap proyek tersebut. Mereka sudah melewati level sebagai saksi. Namun pihaknya enggan menjelaskan apakah keempatnya merupakan pihak yang paling bertanggungjawab (tersangka, red) dalam kasus ini.
“Yang jelas nanti kita tingkatkan, belum (tersangka). Tapi sudah mengara, dan kita lihat saja nanti supaya penyidikan ini berjalan cepat seperti recovery. Syukur-syukur tutup tahun sudah bisa disampaikan tersangkanya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, tepatnya di sekitar BNI Gubeng dan tepat di depan toko Elizabeth ambles sedalam kurang lebih 10-15 meter pada Selasa (19/12) malam. Amblesnya jalan tersebut menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. [bed]

Tags: