Polisi Limpahkan Berkas Korupsi ADD ke Kejari

Berkas Korupsi ADD dengan tersangka Kades Sidomulyo Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Suparjo, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan). Tampak Suparjo bertopeng (tengah) diapit dua petugas Polres Madiun Kota. [sudarno/bhirawa].

Berkas Korupsi ADD dengan tersangka Kades Sidomulyo Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Suparjo, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan). Tampak Suparjo bertopeng (tengah) diapit dua petugas Polres Madiun Kota. [sudarno/bhirawa].

Kab.Madiun, Bhirawa
Berkas kasus korupsi anggaran Alokasi dana Desa (ADD)  dan Pendapatan Asli Desa (PAD) 2012-2013 sebesar Rp 196,1 juta dengan tersangka Kades Sidomulyo Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Suparjo, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan), Selasa (24/2).
Namun Suparjo ‘hanya’ dikenakan tahanan kota oleh Kejaksaan. Sedangkan saat dalam penyidikan Polres Madiun Kota, justru tidak pernah ditahan. “Modusnya, tersangka menetapkan APB Desa tanpa persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD). Selain itu, tersangka juga memainkan dana Pendapatan Asli Desa,” kata Kaur Bin Ops Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Soeroso, kepada wartawan.
Menurutnya lagi, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp96,1 juta lebih. Uang itu, dipakai tersangka untuk berbagai keperluan. Namun berdalih sudah didukung pembukuan yang sah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang disita, yakni berbagai dokumen dari desa dan uang tunai sebesar Rp38,3 juta lebih. Penasehat hukum tersangka, Massri Mulyono, mengatakan, jika pasal disangkakan penyidik terhadap kliennya, tidak benar.
Alasannya, karena sebenarnya hanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh kliennya. “Saya anggap tidak tepat jika klien saya dijerat pasal korupsi. Karena ini hanya kesalahan administrasi. Bukan tindak pidana korupsi,” terang Massri Mulyono kepada wartawan, saat mendampingi kliennya. [dar]

Tags: