Polisi Panggil Pelaksana Proyek PT MFA

Pembangunan proyek kolam renang indoor di komplek Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang, yang kini telah ditangani polisi.

Pembangunan proyek kolam renang indoor di komplek Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang, yang kini telah ditangani polisi.

Kab Malang, Bhirawa
Peristiwa ambruknya kerangka atap besi pembangunan proyek kolam renang indoor di komplek Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menyebabkan korban jiwa, hal ini telah membuat penyidik Satuan Rerserse Krimnial (Satreskrim) Polres Malang akan memanggil pelaksana proyek selaku pemenang tender.
Pemanggilan rekanan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) kabupaten setempat, kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro, Senin (12/9), kepada wartawan, yakni untuk menggali informasi yang terkait pembangunan proyek kolam renang indoor yang menelan anggaran Rp 7,4 miliar.
“Meski PT Mina Fajar Abadi (MFA) selaku pemenang tender berasal dari Nangro Aceh Darusalam, mestinya perusahaan tersebut memiliki kantor perwakilan di Malang. Tapi, pihaknya juga belum mengetahui alamat kantor cabang PT MFA di Malang,” jelasnya.
Menurut Adam, pihaknya dalam memanggil rekanan, akan dirunut berdasar yang tertera di dalam dokumen lelang. Meski diakui, ada kemungkinan PT MFA hanya dipinjam, nantinya hal itu akan terungkap. Sehingga, lanjut dia, kemungkinan bisa berkembang ke pelaksana pembangunan proyek kolam renang indoor tersebut.
“Kami hingga kini masih menunggu hasil dari Tim Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polda Jawa Timur (Jatim) . Sebelumnya tim ini telah mengambil logam sampel, dan diuji di laboratorium metalurgi Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. Hasil tes baru akan keluar dua hingga tiga minggu ke depan,” ungkapnya.
Dari investigasi para awak media baik cetak maupun elektronik, perusahaan konsultan CV Mulia Jaya Makmur sebagai konsultan pembangunan proyek kolam renang indoor di komplek Satadion Kanjuruhan Kepanjen, tidak ditemukan alamat yang disebutkan dalam alamat konsultan di Perum Tunjungtirto Semarak Blok C Nomor 62, Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Informasi yang diperoleh Bhirawa dari salah satu LSM ProDesa, bahwa pemilik CV Mulia Jaya Makmur berinisial K. Sedangkan nama yang berinisial K tersebut kini telah memiliki 10 perusahaan konsultan. Dan perusahaan itu sering didaftarkan pada tender-tender proyek.
“Penegak hukum yang kini menangani kasus ambruknya bangunan kerangka atap besi kolam renang indoor di Stadion Kanjuruhan, harus bekerja keras untuk bisa menemukan bos perusahaan konsultan CV Mulia Jaya Makmur,” tandas Koordinator Badan Pekerja ProDesa Kab Malang Ahmad Kusaeri. [cyn]

Tags: