Polisi Pemilik 13 Kg SS Terancam Hukuman Mati

Tahap-II-yang-dilakukan-penyidik-Polrestabes-Surabaya-atas-kepemilikan-sabu-seberat-13-kilogram-di-Kejari-Surabaya-pekan-lalu.-[abednego/bhirawa].

Tahap-II-yang-dilakukan-penyidik-Polrestabes-Surabaya-atas-kepemilikan-sabu-seberat-13-kilogram-di-Kejari-Surabaya-pekan-lalu.-[abednego/bhirawa].

Kejari Surabaya, Bhirawa
Nasib Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati bakal ditentukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu  super besar, 13 kilogram, anggota Reskrim ini bakal dijerat hukuman mati.
Tak hanya dirinya, istri sirinya yang bernama Indri Rahmawati dan salah satu terdakwa bernama Tri Diah Torissiah alias Susi, turut juga terancam hukuman mati. Pasalnya, keduanya juga terlibat dalam kepemilikan sabu seberat 13 kilogram, hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, berkas ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke PN Surabaya, Kamis (8/10) pekan lalu. Ketiganya di jerat Pasal 114 ayat 2 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan hukuman pidana mati.
“Atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram, ketiganya dihukum dengan pidana mati,” tegas Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi kepada Bhirawa, Minggu (11/10).
Dijelaskan Didik, adapun dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan untuk menangani kasus ini adalah Jaksa Karmawan dan Fathol Rasyid. Saat ini, lanjut Didik, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Surabaya.
“Berkas sudah dilimpah. Tinggal tunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan,” ungkapnya.
Terkait jeratan pasal hukuman mati, kepada Bhirawa Didik mengatakan, penerapan pasal ini sesuai dengan barang bukti dugaan kepemilikan sabu dari ketiga tersangka. Selain dugaan kepemilikan 13 kilogram sabu, perbuatan ketiganya tidak membantu program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Ancaman Pasal 114 dan Pasal 112, sesuai dengan kasus yang menjerat ketiga tersangka,” pungkas Didik.
Sebagaimana diberitakan, tersangka Susi pernah tertangkap pada 19 Nopember 2014 atas kasus kepemilikan narkotika. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan setengah kilogram sabu-sabu di apartemennya. Namun, ketika berada di Rutan, Susi tetap memasok barang haram itu ke Abdul Latif dan Indri.
Jaringan ini terungkap ketika Polisi menangkap Indri di sekitar Pasar Wisata Sedati. Dalam penggeledahan di rumah kos Indri, Polisi menemukan tumpukan 13 plastik ukuran besar berisi sabu-sabu dengan berat total 13 kilogram, 22 butir pil ekstasi, 5 poket sabu siap edar, dan alat hisap atau bong.
Kepada Polisi, Indri mengaku bahwa narkoba tersebut milik Latif. Akhirnya, Polisi berhasil menangkap Abdul Latif saat berada di Mapolsek Sedati. Dari sanalah baru terungkap jika narkoba sebanyak itu dikendalikan oleh Susi dari Rutan Medaeng. [bed]

Tags: