Polisi Proses Pengrusak Rumdis Kajati Jatim

Pemeriksaan-dua-oknum-anggota-Pemuda-Pancasilan-sebagai-tersangka-dugaan-pengerusakan-rumah-dinas-Kajati-Jatim-Sabtu-[19/3]-lalu. [abed nego/bhirawa]

Pemeriksaan-dua-oknum-anggota-Pemuda-Pancasilan-sebagai-tersangka-dugaan-pengerusakan-rumah-dinas-Kajati-Jatim-Sabtu-[19/3]-lalu. [abed nego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Pasca insiden kasus dugaan pengerusakan rumah dinas (rumdin) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim di Jl Jimerto, Surabaya, Jumat (18/3) berbuntuk panjang. Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/3) menetapkan dua oknum anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka terduga pengerusakan.
Setelah meminta keterangan lebih dari 10 orang termasuk terduga tersangka dan melihat rekaman CCTV, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Erwanto, warga Jl Tambak Langon dan Samsul Anang, warga Jl Tambak Oso Wilangon sebagai tersangka pengerusakan rumdin Kajati Jatim. Diketahui, keduanya merupakan oknum anggota PP.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi, pihaknya menetapkan dua orang tersangka pengerusakan rumdin Kajati Jatim. Pasca penetapan tersangka, lanjut Takdir, pihaknya segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Secepatnya SPDP kasus ini segera kita kirimkan ke Kejaksaan,” singkat Takdir saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Minggu (20/3).
Ditanya terkait adakah penahan terhadap kedua tersangka, dengan tegas pria yang akrab dengan sapaan Nette Boy ini menegaskan bahwa keduanya dilakukan penahanan. “Kami tidak memandang ormas apapun. Kedua tersangka dilakukan penahanan, dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang,” tandas Takdir.
Terkait adanya penahanan terhadap dua tersangka, dikonfirmasi terpisah terkait hal itu, Sumarso selaku Kuasa Hukum keduanya kepada Bhirawa mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan. “Senin (21/3) besok (hari ini) kami akan datang ke Polrestabes Surabaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka,” ungkap Sumarso kepada Bhirawa.
Menurut pria yang juga menjadi Kuasa Hukum La Nyalla Mattaliti ini, seharusnya penyidik tidak menahan dua tersangka. Anang dan Erwanto. Karena apa yang dilakukan itu sebagai bentuk kekecewaan atas apa yang terjadi.
“Seharusnya penyidik lebih bijak mencermati persoalan yang ada. Tidak dengan penahanan, melainkan bisa dengan wajib lapor,” jelasnya.
Terkait penahanan itu, Sumarso justru bertanya-tanya, apa yang dirusak oleh dua orang itu, toh barang yang dirusak tidak terlalu parah. Selain itu, mereka sangat butuh jawaban atas penetapan tersangka La Nyalla oleh Kejati Jatim.
“Mereka kan ingin bertemu dan butuh jawaban. Kok semangat menahan sih. Ada apa ini semua,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus dugaan dana hibah Kadin untuk pembelihan IPO Bank Jatim,ada Rabu (16/3) lalu.
Massa pendukung La Nyalla terus melayangkan protes, selain melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Jatim di Jl A Yani, Surabaya, Kamis siang (17/3). Massa yang merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP) ini kemudian melakukan unjuk rasa di rumah dinas (rumdin) Kajati Jatim di Jl Jimerto, Surabaya hingga berujung pada dugaan pengerusakan rumdis Kajati Jatim. [bed]

Tags: