Polresta Batu Ringkus Pelaku Penganiayaan Ustadz di Pujon

Wakapolresta Malang, Kompol Nurmala (tengah) bersama beberapa perwira menunjukkan balok kayu yang digunakan untuk menganiaya Ustadz di Pujon.

Kota Batu, Bhirawa
Aksi penganiayaan terhadap kyai dan guru ngaji (ustadz) juga terjadi di wilayah hukum Polres Batu. Seorang ustadz yang juga Rois Syuriah Majelis Wilayah Cabang (MWC) NU Pujon dianiaya tetangganya saat berada di Jl.Brigjend Abdul Manan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Tak ingin kasus ini memicu kemarahan warga, Polisi langsung menangkap tersangka penganiayaan yang tak lain adalah tetangga korban.
Diidentifikasi tersangka penganiayaan bernama Lulu Ardianto, (38), warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Ia ditangkap setelah diduga menganiaya seorang guru ngaji, ustadz Ali Wafa, 45th, yang tak lain adalah tetangganya. “Saat itu korban hendak membeli gas elpiji di toko milik saudara Surachman. Tiba-tiba Lulu Ardianto datang dan mendekati korban sambil marah-marah dan berkata kasar,”ujar Wakapolres Batu, Kompol Nurmala, Senin (19/3).
Setelah memarahi korban, Lulu langsung mencekik leher korban. Warga yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung berupaya melerai. Namun tersangka justru membabi-buta menendang korban dari belakang hingga tersungkur.
Wargapun terus berupaya melindungi korban dari Lulu yang terus mengejar korban, namun tersangka tak menghentikan serangannya justru mengambil balok kayu untuk memukul korban. Pukulan itu selain mengenai kaki korban juga mengenai tubuh salah satu warga bernama Sugondo. Penganiayaan ini menambah panjang adanya eberapa kasus penganiayaan terhadap ulama, kiai dan ustadz yang saat ini lagi marak.
Polisi yang mendapatkan laporan tentang penganiayaan ini langsung cepat bertindak. Tak sampai 24 jam, pelaku Lulu Ardianto berhasil ditangkap Petugas dan diamankan di Tahanan Polres Batu. Setelah dilakukan pemeriksaan baik terhadap pelaku maupun korban dan saksi, akhirnya cukup bukti untuk dilakukan gelar perkara dan menetapkan Lulu Ardianto sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa kondisi tersangka sehat atau tidak sedang terganggu jiwanya,”jelas Nurmala. Adapun motif penyerangan ini dikarenakan antara korban dan pelaku sedang dirudung permasalahan pribadi. Namun Wakapolres enggan menyebutkan lebih detail terkait apa permasalahan yang dimaksud. Dan akibat penganiayaan ini maka tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 2,8 tahun.
Sementara, Ketua MWC NU Kecamatan Pujon, Drs.Harianto mengapresiasi kinerja Polres Batu bersama Polsek Pujon dalam menangani kasus ini. “Dalam waktu singkat, tidak sampai satu kali dua puluh empat jam, pelaku penganiayaan sudah berhasil diringkus dan ditahan,”ujar Harianto. [nas]

Tags: