Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan ASN

Beberapa lembar kayu rimba milik Perhutani yang dicuri pelaku illegal logging berhasil diamankan tim gabungan di KRPH Selowogo kemarin. [sawawi]

Pencurian Kayu Sonokeling
Tulungagung, Bhirawa
Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jatim, berjanji akan mengusut tuntas jaringan maling kayu sonokeling di sepanjang kawasan ruang milik jalan nasional Tulungagung-Blitar dan Tulungagung-Trenggalek selama kurun 2018-2019, termasuk dugaan keterlibatan oknum ASN.
“Kami belum bisa memastikan itu (dugaan keterlibatan ASN). Tapi kami pasti akan gali informasi itu lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi di Tulungagung, Rabu (9/10).
Ia mengatakan, saat ini yang dilakukan jajarannya adalah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Mulai dari menginventarisasi jumlah tunggak pohon yang dibalak secara ilegal, keterangan saksi, informasi dari saksi BKSDA maupun petugas di dinas kehutanan, serta bukti petunjuk lain.
Kasus itu dia targetkan naik ke tingkat penyidikan dalam waktu dekat. “Sampai saat ini, data yang kami himpun ada kurang-lebih 50-an pohon yang dibalak secara ilegal. Hanya saja, apakah ini semua ulah terduga pelaku atau bukan itu nanti masuk tahap ke penyidikan,” katanya
Menurut Hendi, untuk mengungkap kasus seperti pembalakan liar pohon sonokeling ini harus sesuai prosedur. “Ya kita akan melangkah sesuai prosedur yang ada. Jika nantinya alat bukti dan petunjuk bukti sudah cukup, maka kita gelar perkara selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Kasus pembalakan liar puluhan pohon sonokeling dewasa di kawasan Rumija Tulungagung-Blitar-Trenggalek ini sempat menjadi perhatian aliansi mahasiswa Tulungagung saat berunjuk rasa menggugat sejumlah isu nasional di seputar alun-alun Tulungagung, beberapa pekan lalu.
Hal itu dikarenakan kasus pembalakan kayu sonokeling yang dinilai terang-benderang, namun polisi di jajaran Polres Tulungagung tidak kunjung melakukan penanganan.
Sikap aparat itu bertolak belakang dengan langkah kepolisian Trenggalek yang langsung melakukan penindakan dan bahkan penangkapan sejumlah pelaku, termasuk oknum polisi yang diidentifikasi terlibat.
Menurut Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Moch Ichwan Mustofa, sindikasi pelaku pembalakan sonokeling di Trenggalek dan Tulungagung hampir sama. Hanya beberapa yang berbeda, salah satunya oknum ASN (aparatur sipil negara) berinisial A.N di UPT Dinas Binamarga Provinsi Jatim yang disebut melakukan pemalsuan dokumen untuk penebangan kayu sonokeling di wilayah Tulungagung, namun tidak terkait langsung dengan kasus pembalakan di Trenggalek.
Selebihnya, para pelaku khususnya pengusaha yang terlibat dan jaringan penadah ditengarai sama.
Pihak swasta yang terlibat dan kini telah divonis Pengadilan Negeri Trenggalek bersama lima terpidana lain itu disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan Wakapolres Tulungagung yang menjabat persis saat kasus pembalakan itu pertama kali terungkap di ruang publik dan menjadi viral di jagat maya medsos.
Sonokeling merupakan tumbuhan penghasil kayu keras dari suku Fabaceae. Pohonnya berukuran sedang hingga besar dengan tinggi 20-40 meter. IUCN menetapkan statusnya Rentan (Vulnerable/VU) sejak 1999.
Di Indonesia tanaman Sonokeling termasuk tanaman Cites Apendik 2, dimana penebangan dan peredarannya harus se-izin Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). [ant]

Tags: