Polisi Selidiki Hilangnya Aset Pemkot di Pagesangan

Foto Ilustrasisertifikat tanahsertifikat tanahsertifikat tanah

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Harda (harta benda) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya terus menyelidiki dugaan oknum yang memperjualbelikan aset milik Pemkot Surabaya di Kelurahan Pagesangan. Penyelidikan ini buah dari laporan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu atas dugaan jual beli aset pemkot berupa tanah 9.733 meter persegi itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan terkait laporan tersebut. Bahkan kepada Bhirawa Kasat mengaku hari ini (kemarin) penyelidik memintai keterangan dari para pihak-pihak terkait.
“Intinya kami menindaklanjuti laporan terkait kasus itu. Karena dalam kasus ini statusnya masih penyelidikan,” kata AKBP Sudamiran dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (6/9).
Ditanya terkait siapa saja hari ini yang dimintai keterangan, Kasat enggan merincikan hal tersebut. Mereka, lanjut Kasat, diantaranya dari pihak DPBT, Camat Jambangan, dan calon pembeli. “Kami masih melakukan penyelidikan, belum bisa terlalu banyak (informasi),” tegasnya.
Terpisah, Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Subiyantana mengaku pihaknya belum bisa berkata banyak terkait penyelidikan laporan itu. Namun pihaknya memastikan masih memintai keterangan dari pihak-pihak terkait. Tujuannya untuk mengetahui tindak pidana apa yang ada pada laporan tersebut.
“Kami pasti menindaklanjuti laporan tersebut. Salah satunya dengan memintai keterangan dari para pihak,” tambahnya.
Ditanya terkait siapa lagi yang akan dimintai keterangan, Subiyantana enggan merincikan. Pihaknya mengaku masih butuh pendalaman guna mengetahui jenis tindak pidana apakah yang ada dalam kasus ini. “Perlu mengetahui jenis kasusnya dulu. Sifatnya masih penyelidikan, dan tidak bisa terlalu ekspose,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Pemkot Surabaya kembali menemukan pemalsuan dokumen aset berupa tanah seluas 9.733 meter persegi di Kelurahan Pagesangan. Padahal, pemkot merasa aset tersebut tidak pernah dicoret dari daftar asetnya.
Diduga ada keterlibatan oknum yang membuat surat palsu itu kemudian menjualnya kepada warga. Sebab sudah ada warga yang siap membangun pondasi di tanah aset dengan nomor register 12345678-1991-82467-1 itu. Kasus ini pun dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya dan masih dalam proses penyelidikan. [bed]

Tags: