Polisi Selidiki Musibah Robohnya Kerangka Besi

Korban akibat tertimpa kerangka besi bangunan proyek kolam renang di area Stadion Kanjuruhan, Kec Kepanjen, Kab Malang, saat dilakukan evakuasi oleh Tim SAR, pada Selasa (7/9) sore kemarin.

Korban akibat tertimpa kerangka besi bangunan proyek kolam renang di area Stadion Kanjuruhan, Kec Kepanjen, Kab Malang, saat dilakukan evakuasi oleh Tim SAR, pada Selasa (7/9) sore kemarin.

Kab Malang, Bhirawa
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Sunardi Riyono mengaku masih melakukan penyelidikan terkait robohnya kerangka besi atap bangunan kolam renang di area Stadion Kanjuruhan, Kabupaten malang,Selasa (6/9) sore yang lalu. Sampai saat ini, pihak Kepolisian belum bisa memastikan apakah ada kesalahan manusia (human error) atau akibat jeleknya kualitas bangunan.
“Untuk bisa memastikan adanya kesalahan robohnya kerangka besi tersebut, kita sama-sama menunggu hasil penyelidikan dari Tim Reserse Kriminal (Reserse). Apalagi dalam peristiwa itu juga memakan korban jiwa, karena satu orang pekerja tewas dan lima orang terluka,” jelasnya.
Musibah tersebut telah membawa korban tewas dan luka, baik itu ringan maupun berat. Dari enam orang pekerja yang menjadi korban, satu diantaranya meninggal dunia, yakni Rio Hermansyah (23) warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Sementara, kelima korban yang luka, kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, kabupaten setempat.
“Kami menduga ada yang tidak beres dengan pembangunan proyek kolam renang yang dibangun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Malang tersebut. Dan kami pun juga menduga jika dalam lelang tender proyek itu adanya Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN),” ujar Badan Koordiantor Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Ahmad Kusaeri, Rabu (7/9), kepada Bhirawa. Karena sejauh ini, lanjut dia, rata-rata pembangunan proyek yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN, bisa diakatakan dalam proses lelangnya tidak fair dan tidak transparan.
“Dengan besarnya fee proyek yang disetor ke oknum dinas yang terkait, secara otomatis akan mempengaruhi kualitas bangunan. Karena bangunan tidak berkualitas, hal itu bisasanya yang menyebabkan robohnya bangunan seperti robohnya kerangka besi pada bangunan proyek kolam renang di Stadion Kanjuruhan,” papar Kusaeri. Anehnya lagi, kata dia, pelaksana pembangunan proyek kolam renang tersebut yakni PT Mina Fajar Abadi yang beralamatkan di Jalan Simpang Lima Nomor 31, Kecamatan Nurul Salam, Aceh Timur. Sehingga hal itu telah menjadi pertanyaan, kenapa pelaksana proyek dari luar Jawa Timur. Dan ini yang menyebabkan kecurigaan yang tidak hanya ProDesa saja, namun juga masyarakat Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: