Polisi Sita Makanan Impor Ilegal Tak Layak Konsumsi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta saat menunjukkan barang bukti puluhan dos bahan makanan kadaluwarsa impor siap edar  yang disimpan  di Pergudangan Osowilangun Indah, Minggu (20/7).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta saat menunjukkan barang bukti puluhan dos bahan makanan kadaluwarsa impor siap edar yang disimpan di Pergudangan Osowilangun Indah, Minggu (20/7).

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Menjelang lebaran Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya gencar melakukan operasi terhadap makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dan menyita makanan impor yang kadaluwarsa dan tidak memiliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari Pergudangan Osowilangun Indah Blok C 33, Minggu (20/7).
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Setija Junianta mengatakan, pihaknya mendapat informasi mengenai maraknya makanan dan minuman yang tidak halal dan tak disertai surat izin dari BPOM. Karena itu pihaknya  melakukan penggerebekan. Di Pergudangan Osowilangon Indah saat penggeberekan, pihaknya menemukan makanan yang sudah kadaluwarsa dan habis masa waktu untuk dikonsumsi.
“Petugas berhasil mendapati peredaran makanan kadaluwarsa dan tak berizin di Pergudangan Osowilangun Indah Surabaya. Petugas mengamankan ribuan ton berbagai bahan makanan di sebuah gudang freezer berukuran 10 X 20 meter,” kata  Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, Minggu (20/7).
Menurut Setija, selain kadaluwarsa dan tidak memiliki izin dari BPOM, barang-barang impor ini diduga ilegal. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memperjelas kasus ini. Sementara untuk pendistribusian makanan-makanan ini, Setija menerangkan bahwa dari nota-nota pengiriman yang ada, barang-barang ini dikirim ke beberapa restoran yang cukup ternama di wilayah Surabaya.
Adapun sejumlah restoran yang mendapat suplai makanan impor dari pergudangan ini di antaranya adalah restoran VC, HH, MC, VP, GO, dan CH. “Makanan ini impor dari Jepang dan Tiongkok. Karenanya, kami masih melakukan pengembangan terhadap restoran-restoran yang dimaksudkan dalam nota pembelian yang sudah kami sita,” terang Setija.
Dari pengungkapan ini, petugas masih mengejar ES selaku pemilik perusahaan PT Chrisdy Putra Sejati yang berada di Jakarta, yang keberadaannya masih di luar negeri. Sementara, untuk tersangka FR yang bertindak sebagai manajer gudang, sudah diamankan petugas dan ini diperlukan guna pengembangan penyidikan.
Lanjut Setija, penyewaan terhadap gudang untuk menyimpan makanan kadaluwarsa ini, sudah satu tahun. Selama satu tahun penyewaan, gudang ini berkamuflase menjadi tempat penyimpanan furniture yang sudah tak terpakai, dengan tujuan untuk mengelabuhi para tetangga dan petugas. “Untuk mengelabuhi petugas dan tetangga, gudang yang berada di kawasan osowilangun indah ini digunakan sebagai tempat penyimbanan mebel bekas,” urainya.
Selain sudah mengamankan tersangka FR, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 dos Temparako, 1 dos Udon Nodle, 1 dos Rumput Laut, 1 dos Wasobi, 1 dos Logarasi, 2 dos Lururaga, 1 dos Manurga, 1 dos Sut Chi Fillet, 4 dos Alka Idapu, 1 dos Crab Meat Stick, 1 dos Kamaboka Red, 2 plastik Filet, 2 plastik Ikan Tuna, 1 dos Kitaburyoga, 1 bendel nota, dan 54 lembar stok barang.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 140 dan 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 4 miliar. Serta Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 2 miliar. [bed]

Tags: