Polisi Sita Upal Dolar Amerika Senilai Rp1,3 Miliar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirreskrimum , Kombes Pitra Andrias Ratulangi, Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadin Purnomo serta Kanit V Kompol Aldy Sulaiman dan tersangka MY warga Jember menunjukkan barang bukti (BB) ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 dollar Amerika ,Senin (6/1). [trie diana]

Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) di Surabaya. Dari hasil ungkap ini Polisi menyita barang bukti uang dolar pecahan 100 dolar Amerika (USD) sebanyak seribu lembar uang dolar atau senilai Rp 1,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan pengedar upal ini berawal dari informasi adanya transaksi jual beli di sebuah hotel di Surabaya. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati pelaku berinisial MY (53) warga Jember.
“Tersangka kami tangkap di sebuah hotel dikawasan Surabaya Selatan, beserta barang bukti pecahan 100 USD Amerika sebanyak seribu dolar,” kata Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, Senin (6/1).
Pitra menjelaskan, pelaku berencana menjual uang dolar palsu itu kepada seseorang berinisial FS yang diakui berasal dari Jakarta. Persatu dolarnya, pelaku menjual uang palsu itu sebesar Rp 8 ribu. Belum sempat dijual, upaya pelaku MY untuk menjual upal ini sudah diketahui petugas dan dilakukan penangkapan.
“Dari pengakuan sementara, pelaku mendapatkan barang (upal) tersebut dari teman wanitanya berinisial ST, yang saat ini masih kita cari. Demikian juga dengan sang pembeli, juga masih kita cari,” tegasnya.
Berapa lama pelaku melakukan bisnis upal ini, Pitra menambahkan, dari pengakuan si pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Sehingga uang palsu pecahan dolar Amerika ini belum sempat diedarkan oleh pelaku. Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksinya, Pitra memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus ini.
“Pengakuan ini tentunya akan terus kita dalami lagi. Termasuk siapa pembuat uang ini, karena secara fisik upal itu mirip dengan aslinya,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kemiripan uang palsu ini dengan aslinya, Pitra mengaku, secara kasat mata memang uang dolar palsu itu mirip dengan aslinya. Namun ketika diteliti secara seksama, terdapat perbedaan dengan uang dolar Amerika yang asli. “Ketika diteliti, maka nampak perbedaan yang mencolok dari uang dolar palsu milik si pelaku,” imbuhnya.
Masih kata Pitra, selain mengamankan 1.000 lembar dolar Amerika (USD) pecahan 100 dolar. Petugas turut menyita barang bukti berupa satu buah tas warna hitam merk ASTIN dan satu unit Handphone warna silver.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan maupun mengedarkan mata uang palsu. “Ancaman pidana 15 tahun penjara. Dan menetapkan pelaku untuk ditahan,” pungkas Pitra. [bed]

Tags: