Polisi Tangkap DPO Spesialis Curas Wilayah Surabaya

Yuda Melany, DPO kasus pencurian dengan kekerasan diamankan Tim Anti Bandit Polsek Sawahan

Surabaya, Bhirawa
Pelarian Yuda Felany (36) harus berakhir di tangan Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya. Pria warga Jl Kedung Anyar Surabaya ini merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di wilayah Surabaya.
Yuda yang awalnya yakin bisa lolos dari kejaran petugas, setelah melakukan aksinya di Jl Kupang Gunung Jaya Surabaya ini harus mengakhiri pelariannya. Setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat, akhirnya Yuda diamankan di rumah kosnya di Jl Gresikan Surabaya.
“Tersangka Yuda ini sudah DPO selama satu hari. Tapi tim terus melakukan penggembangan, hingga berhasil menangkapnya di rumah kosnya di Jl Gresikan Surabaya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi, Minggu (11/11).
Haryoko menjelaskan, penangkapan tersangka Yuda Felany merupakan pengembangan dari satu rekannya yang tertangkap lebih dulu. Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Wiranto. Warga asal Dusun Babat Agung Deket Lamongan itu dibekuk lebih dulu pada Rabu (7/11) lalu.
Wiranto, lanjut Haryoko, diamankan setelah sebelumnya sempat dihakimi massa. Setelah dilakukan pemeriksaan, Wiranto mengaku melakukan aksinya bersama Yuda. Berdasarkan pengakuannya itulah, petugas lantas memburu Yuda. Begitu diketahui bersembunyi di tempat kosnya, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Sebab dari keterangan sementara, tersangka Yuda mengaku sudah lima kali melakukan aksinya di wilayah Surabaya,” jelas Haryoko.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ini menambahkan, aksi penjambretan yang dilakukan Yuda bersama dengan temannya Wiranto, terjadi pada 7 November 2018 lalu. Korbannya adalah Rumiati (46) warga Jl Kupang Gunung Jaya Surabaya. Kejadiannya terjadi sekitar pukul 06.30 di Jl Kupang Gunung Jaya, Surabaya.
Kedua pelaku, sambung Haryoko, datang ke rumah korban berpura-pura menanyakan Alamat Jl Banyu Urip Kidul. Pada saat korban lengah, pelaku langsung menarik kalung yang dipakai korban. Korban pun yang kaget langsung spontan teriak. Kebetulan anggota Polsek Sawahan melakukan patroli di wilayah setempat. Dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Satu pelaku (Wiranto, red) sebagai eksekutor ini berhasil ditangkap terlebih dulu. Sementara pelaku Yuda saat itu berhasil kabur,” tegasnya.
Dari penangkapan pelaku Yuda Melany, petugas berhasil mengamankan 1 unit motor merek Yamaha Vino Nopol : L-2846-PG. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. [bed]

Tags: