Polisi Tangkap Guru Pelaku Pencabulan Siswi SD

???????????????????????????????Surabaya, Bhirawa
Pelaku pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) siswi kelas IV SD swasta di Surabaya, berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kedua pelaku tiada lain yakni bapak kandung korban dan oknum guru agama korban.
Adapun keduanya adalah Suwarto alias Parto ( 57) warga Tambak Asri, merupakan bapak dari korban, dan Agus Jaryanto (50) warga Jalan Banyu Urip Surabaya, guru agama korban. Dari aksi pencabulan tersebut, saat ini korban Bunga tenga hamil lima bulan, dan dirawat oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim.
Berdasarkan data yang dihimpun Bhirawa, kasus ini mencuat pada pertengahan bulan Oktober. Yang menerangkan bahwa Bunga yang duduk di kelas VI SD ini, telah mengandung lima bulan. Dari informasi tersebut, jejaring LPA Jatim yang mengetahui kabar tersebut, kemudian menghubungi sekolahan dan korban. Dari hal ini, didapati informasi bahwa Bunga yang kini hamil lima bulan telah digauli bapak dan gurunya.
Selanjutnya, jejaring LPA Jatim langsung diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku, dilakukan pada Kamis (23/10) sekira pukul 09.30 WIB, dan berhasil mengamankan Suwarto, di tempat kerjanya daerah Margomulyo.
Sementara untuk oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap Bunga, berhasil ditangkap pada Jumat (24/10) sekira pukul 11.30 WIB di rumahnya Jalan Banyu Urip.
Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP M Aldi Sulaiman mengatakan, dari laporan LPA Jatim, terungkap bahwa bapak korban telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali di rumahnya, yakni pada 6 Februari 2012, 15 Mei 2013, dan 16 Oktober 2014. Tak hanya melakukan pencabulan, Suwanto juga melakukan kekerasan dengan mengikat kedua tangan korban.
“Dari laporan menjelaskan, bahwa korban telah dicabuli sebanyak tiga kali oleh bapak kandungnya. Dan kelakuan tidak pantas ini, dilakukan dirumahnya sendiri,” terang Kasat Reskrim kepada wartawan, Senin (27/10).
Lanjut Kasat, korban merupakan anak dari pernikahannya dengan ibu korban yang dinikahinya secara siri. Tak hanya itu, tersangka Suwarto sebelumnya adalah germo di lokalisasi Tambak Asri. “Dalam melakukan pencabulan, korban pernah dipukul ataupun disulut oleh rokok kalau tidak mau melayani,” kata Kasat.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, bahwa selain bapak kandungnya, korban juga dicabuli oleh oknum guru honorer bidang studi Agama di SD tempat dirinya belajar. Korban juga mengaku sudah dicabuli oleh oknum guru sebanyak enam kali.
“Saat ini kondisi korban sudah hamil lima bulan, dan ditanggung oleh LPA Jatim,” ungkap Kasat.
Mengenai bapak kandungnya yang tidak mengaku, bahwa dirinya telah mencabuli putrinya. Kasat mengatakan, tidak masalah kalau pelaku tidak mengakuinya. Karena berdasarkan undang undang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban dan hasil visum yang sudah dilakukan, bisa menetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil visum, tidak mengarah pada Pasal 351 KUHP penganiayaan. Namun lebih kepada pencabulan, yakni bahwa ada pukulan benda tumpul pada kemaluan korban,” kata Kasat.
Sedangkan Agus oknum guru korban, Kasat menambahkan bahwa tersangka sudah enam kali melakukan pencabulan terhadap korban. Adapun TK pencabulan ini dilakukan di perpustakaan, gudang, dan ruang kelas.
Akibat berbuatannya, kedua tersangka pelaku, guru dan bapak kandungnya dijerat melanggar Pasal 80 dan atau 81 Undang undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tajun dan maksimal 15 tahun penjara. [bed]

Keterangan Foto : Kasat-Reskrim-Pelabuhan-Tanjung-Perak-AKP-M-Aldi-Sulaiman-saat-menunjukkan-dua-tersangka-pencabulan-siswi-SD-Senin [27/10] siang. [abednego/bhirawa].

Tags: