Polisi Tangkap Guru SD Pelaku Hate Speech Terhadap Presiden

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap pelaku hate speech (ujaran kebencian) via Facebook yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Pelaku adalah Hairil Anwar (35), seorang guru honorer di SDN Prenduan II, Pamekasan Madura.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku ini menggunakan akun bernama Putra Kurniawan. Dan ini bukan nama sesungguhnya, melainkan akun palsu. Pihaknya pun masih mendalami akun palsu yang dipakai pelaku. Sebab, selama ini akun-akun di media sosial (medsos) yang melakukan ujaran kebencian, selalu menggunakan akun palsu.
“Pelaku menghina Menkopolhukam dan kami akan mendalami motif pelaku menghina pejabat negara atau penguasa (Presiden RI, red),” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (19/5).
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya menjelaskan, pelaku ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan terkait adanya ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi pada tanggal 9 Mei 2019. Setelah diselidiki, ternyata pelaku menggunakan akun Facebook bernama Putra Kurniawan.
“Setelah kita telusuri, ternyata pelaku aslinya bernama Hairil Anwar, seorang guru honorer di SDN Pamekasan. Kemudian kita telusuri keberadaan tersangka, pada Sabtu (18/5) kita amankan pelaku di sekolah SD nya,” jelas Cecep.
Disinggung mengenai motif yang dilakukan pelaku, Cecep mengaku, motivasinya yakni ikut-ikutan berpolitik, dan mencoba menilai dengan ramainya di medsos tentang pemberitaan kisruhnya politik kita saat ini.
“Postingan pelaku, yaitu terkait dengan penghinaan terhadap seorang penguasa (Presiden). Kemudian ujaran kebencian terhadap beberapa tokoh yang ada di indonesia, dan menyebarkan berita bohong atau hoaks,” ucapnya.
Sementara itu, kepada petugas pelaku Hairil mengaku melakukan hal itu atas inisiatif. Yakni mengikuti ramainya pemberitaan politik di media sosial. “Awalnya saya cuma mengikuti ramainya dan memanasnya politik saat ini dari media sosial saja. Sekarang saya menyesal,” ungkap Hairil Anwar.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya satu buah HP merk Oppo tipe F1S warna gold, dua simcard, akun Facebook bernama Putra Kurniawan, satu buah baju batik corak madura dan sembilan screen shoot atas nama Putra Kurniawan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebar ujaran kebencian atau permusuhan individu dan SARA. Serta Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
“Ancaman Pasal 45A ayat (2), yakni pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda Rp 1 miliar. Jadi, dalam hal ini tersangka ditahan,” tegas Cecep. [bed]

Tags: