Polisi Tangkap Lima Pecandu Narkoba Surabaya

Polisi Tangkap Lima Pecandu Narkoba SurabayaPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dalam waktu dua hari berhasil mengamankan lima tersangka pecandu narkotika.
Penangkapan terhadap kelima tersangka berawal dari Yuyun (37) warga Jalan Jagis Sidomukti Surabaya, pada Selasa (23/9) sekira pukul 07.00 WIB di daerah Manukan Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kanit III AKP.Gatot Setyabudi. Dari tangan Yuyun, anggota berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sabu seberat 2,36 gram,  7,76 gram ganja, dan 1,5 butir extacy.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap Yuyun yang bekerja sebagai penjaga tiketing di daerah Juanda, Polisi tidak berhenti begitu saja. Namun, anggota melakukan pengembangan dan mampu menangkap Andry warga Jalan Kali Rungkut Surabaya, pada Selasa (23/9).
Dari tangan Andry, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu buah alat hisap, timbangan elektrik dan satu buah handphone. “Andry merupakan kurir dari tersangka Nandang (41), yang menyuplai sabu sabu ke Yuyun,” terang Kompol Suparti kepada wartawan, Senin (29/9) di Mapolrestabes Surabaya.
Dari penangkapan Andry, lanjut Kompol Suparti, petugas juga melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Nandang, di kosnya Jalan Medokan Ayu Surabaya.  Tempat kos tersebut memiliki tiga kamar, dan Nandang menyewanya semua. Ini bertujuan, agar aktifitas transaksi narkobanya tidak diketahui orang lain.
Lanjutnya, saat  Nandang ditangkap, tak lama kemudian Eza (32) warga Jalan Amir Mahmud Surabaya datang ke kosnya  Nandang, petugas pun langsung mengamankan Eza. “Eza sebenarnya, tidak kos disitu. Namun, dia hanya mau menagih ke Nandang atas perintah bosnya, yang bernama TR (DPO),” urai Suparti.
Sementara, mengenai ganja yang ada pada Yuyun, petugas pun melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan Aditya alias Ivan (33) di Jalan Ahmad Yani. Dari tangan Aditya, petugas mengamankan, 397,74 gram ganja. Barang ini, menurut penuturan tersangka berasal dari Agus (DPO).
“Dengan penangkapan lima orang ini, petugas berhasil mengamankan 13,36 gram sabu sabu, 405,5 gram ganja, dan 1,5 butir extacy,” tambahnya.
Dari kejadian ini, tersangka bisa dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. [bed]

Tags: