Polisi Tangkap Pegawai Koperasi Simpan Pinjam

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Takdir-Mattanete-saat-memamerkan-KTP-dan-buku-nikah-palsu-guna-pengajuan-kredit-di-bank-dan-pengajuan-asuransi-kematian-Kamis-[18/6).-[abednego/bhirawa].

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Takdir-Mattanete-saat-memamerkan-KTP-dan-buku-nikah-palsu-guna-pengajuan-kredit-di-bank-dan-pengajuan-asuransi-kematian-Kamis-[18/6).-[abednego/bhirawa].

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Dua dari tiga tersangka pemalsuan dokumen untuk pengurusan kredit perbankan dibekuk Unit V Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kedua tersangka , yakni NK (60) dan KF (49) warga Jl Sidosermo, Wonocolo Surabaya ditangkap karena memalsukan dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), KSK, NPWP dan stempel Kelurahan.
Kedua tersangka yang merupakan pengurus sebuah koperasi simpan pinjam di Surabaya, menyarankan pada para peminjam uang koperasi (debitur) untuk mengajukan pinjaman di bank dan pencairan asuransi guna membayar uang pinjaman di koperasinya. Sayangnya, dalam permohonan tersebut, tersangka membantu para debitur dengan cara memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan guna kelancaran kredit.
Guna melancarkan pengajuan kredit di bank dan pencairan asuransi kematian, tersangka memalsukan KTP, KSK, dan NPWP dari masing-masing debitur. Tersangka juga nekat memalsukan stampel dari beberapa Kantor Keluaran di Surabaya.
“Pemalsuan ini dilakukan kedua tersangka sejak tahun 2010 silam. Tujuannya untuk membantu para debitur guna meloloskan kredit di bank maupun pengajuan asuransi kematian,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, Kamis (18/6).
Takdir menjelaskan, kedua tersangka memesan KTP dan dokumen negara lainnya kepada HR (40) yang ditetapkan sebagai DPO. Untuk pemesanan KTP, tersangka HR mematok harga Rp 150 ribu. Sementara untuk buku nikah, tersangka HR mematok harga Rp 500 ribu untuk setiap dokumennya. “Kami kembangkan kasus ini ke tersangka HR yang masih dalam pengejaran,” terangnya.
Sementara itu, tersangka NK mengaku data yang ada didalam KTP semuanya direka-reka sehingga tampak asli. Umur dan pekerjaan para debitur dipalsukan menjadi lebih muda dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan foto pada KTP ada yang asli dan ada yang memakai foto orang lain.
“Untuk kolom pekerjaan, kami isi sebagai PNS. Ini guna melancarkan proses kredit maupun pencairan asuransi kematian,” ungkap tersangka NK.
Dari pengakapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk yang diduga paslu sebanyak 593 lembar, 11 lembar Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang diduga palsu, 195 NPWP, dan 7 buah stempel dari beberapa kelurahan di Kota Surabaya yang diduga palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat-surat maupun dokumen negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. [bed]

Tags: