Polisi Tangkap Tiga Pengedar Upal

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Tulungagung, Bhirawa
Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua perempuan dan satu pria terduga anggota sindikat peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Hartoyo di Tulungagung, aksi ketiga orang itu terbongkar setelah muncul pengaduan dari sejumlah pedagang Pasar Campurdarat karena menerima pembayaran yang menggunakan uang palsu dari salah satu pelaku.
“Pelaku sempat ketahuan ketika mengedarkan uang palsu di pasar, dan kemudian sejumlah pedagang menangkapnya,” papar Hartoyo, Senin (23/3).
Dari pelaku pertama yang diidentifikasi bernama Susilowati (51) tersebut, lanjut Hartoyo, polisi mendapati dua pelaku lain yang beroperasi di wilayah berbeda. Mereka masing-masing adalah Syaichu Anwar (43) serta Sutiwi (48) warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang Tulungagung.
Petugas kemudian menangkap Syaichu di rumahnya di Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, dan mengamankan barang bukti berupa 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta 85 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Di tempat lain, tim buru sergap dari unit ekonomi Polres Tulungagung juga membekuk Sutiwi, pengedar lain dalam jaringan yang sama saat sedang mengedarkan palsu di daerah sekitar rumahnya di Kecamatan Gondang.
Dari tangan Sutiwi, lanjut Hartoyo, petugas hanya menemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang tersimpan di dalam dompet. Polisi menduga, sebagian besar uang palsu milik Sutiwi sudah habis dibelanjakan. Kini, ketiga orang itu masih dalam penyidikan petugas. “Petugas berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya uang palsu yang telah mauopun yang akan diedarkan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Edy Herwiyanta mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih berupaya melakukan pengembangan penyelidikan. Polisi menduga keseluruhan uang palsu yang dibawa dan diedarkan oleh ketiga tersangka berasal dari luar Jawa Tengah.
Kini Polres Tulungagung juga masih berkoordinasi dengan jajaran polres lain untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu tersebut. “Dari ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp7.150.000, dengan rincian pecahan sebanyak 20 lembar pecahan Rp100 ribu, 103 lembar pecahan Rp50 ribu. Kasus ini sekarang masih proses penyidikan,” tegas Edy kepada wartawan. [wed]

Rate this article!
Tags: