Polres Nganjuk Telusuri Dugaan Korupsi Dana Pemilu Panwas

Foto: Ilustrasi

Nganjuk, Bhirawa
Dugaan tindak pidana korupsi dana Pemilu pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nganjuk menyeruak setelah 12 orang diperiksa unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk. Hasilnya, Polisi akan mendalami dan memanggil komisioner Panwaslu pada masa itu.
Pemilu tahun 2013 yang dialokasikan untuk Pilgub, Pileg dan Pilpres untuk kegiatan Panwaslu Nganjuk setidaknya mencapai sekitar Rp 15 miliar. Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Gatot Setyo Budi, melalui Kanit Pidkor, Iptu Imam Santoso mengatakan, pihaknya sejauh ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa mantan staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Nganjuk.  “Kami sudah periksa 6 bendahara dan 6 Sekretaris Panwascam (yang menjabat pada waktu itu). Jadi, total sudah 12 orang yang kami periksa,” jelas Imam.
Disinggung lebih lanjut terkait perkembangan kasus, pihaknya mengaku mengalami kesulitan untuk pendalaman data. Dia menyebut salah satu masalahnya lantaran berkas dari Panwaslu Nganjuk tahun 2013 sudah dikumpulkan di Bawaslu Provinsi Jatim. “Ini sedang dilakukan pendalaman, masalahnya kami terkendala berkas (panwaskab) ada di Provinsi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kanit Pidkor Satreskrim Polres Nganjuk menyampaikan, sebelum melakukan penelusuran kasus tersebut, pihaknya hanya menerima pengaduan dari Panwas Kecamatan Nganjuk. Karena itulah pihaknya mendalami kasus dugaan korupsi ini dan melakukan pengembangan pada dana Pemilu Panwaslu Kabupaten Nganjuk. “Awalnya kami menerima pengaduan dari Panwascam Nganjuk saja. Setelah itu kami kembangkan kasus ini ke Panwaslu Kabupaten Nganjuk,” papar Imam.
Informasi yang dihimpun Bhirawa menyebutkan, sejumlah kegiatan bimbingan teknis Panwaslu yang sumber dananya dari anggaran Pemilu pada 2013 diduga fiktif. Setidaknya kegiatan bimbingan teknis di sebuah hotel di Sarangan, Kabupaten Magetan dan bimbingan teknis di Kota Batu kini masih dilacak oleh penyidik. Karena dua kegiatan bimbingan teknis yang diduga fiktif tersebut nilainya sekitar Rp 300 juta. Dimana secara adsministrasi ada bukti-bukti nota, tetapi fakta dilapangan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. “Kami masih tangani kasusnya dan kami akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan penggunaan dana Pemilu 2013,” pungkas Imam Santoso. [ris]

Tags: