Polisi Tembak Mati Orang Sakit Jiwa

Kab Malang, Bhirawa
Anggota Polisi Polsek Ngajum yang dibawa jajaran Polres Malang, pada Sabtu (8/3) malam kemarin, telah menembak mati seorang warga Desa Tegaron, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Mujianto (30), yang diduga telah mengalami sakit jiwa.
Sebab sebelumnya, Mujianto telah melukai anggota Polsek Ngajum Inspektur Dua (Aipda) Ferry Irawan dengan senjata tajam (sajam) berupa clurit. Sehingga dengan mereka membahayakan jiwa seorang polisi, kata Kapolres Malang AKBP Adi Deriyan Jayamarta SIK, Minggu (9/3), kepada wartawan, maka Mujianto terpaksa ditembak.
Namun, sebelum dia ditembak oleh anggota kami, sudah diberikan tembakan peringatan terlebih dahulu. “Tapi, tembakan peringatan tidak dihindakan, dan Mujianto tetap melakukan penyerangan pada Aipda Ferry, dan terpaksa dilakukan penembakan,” ungkapnya.
Kronologisnya, masih ia lanjutkan, keluarga Mujianto melaporkan kepada anggota polisi yang berada di Polsek Ngajum, jika keluarganya ini telah keluar rumah menuju Pakdenya yang rumahnya berada di wilayah Ngajum dengan membawa sebilah clurit, dan dia itu juga memiliki sakit jiwa. Dengan laporan itu, maka anggota kami langsung mencari dia, yang akhirnya kedua anggota kami, yakni Aipda Ferry Irawan dan Briptu Adi menemukan korban yang tidak jauh dari Kantor Kecamatan Ngajum. Dengan maksud untuk meminta clurit yang dibawa Mujianto, namun dengan permintaan kedua anggota kami itu untuk menyerahkan sajam, tapi korban justru mengejar kedua anggota polisi serta melukai Aipda Ferry.
“Dan ketika Aipda Ferry dikejar Mujianto, dia terjatuh, dan membuat kesempatan untuk membacok Ferry. Dengan melihat Aipda Ferry dibacok oleh Mujianto, lalu Briptu Adi memberikan tembakan peringatan ke udara agar untuk menghentikan aksinya, namun tidak digubris, yang akhirnya Mujianto ditembak di bagian dada kirinya,” ujar Adi.
Menurut Kapolres, dengan terjadinya kasus penembakan terhadap Mujianto warga Desa Tegaron, Kecamatan Kepanjen, pada Sabtu malam kemarin, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Ferry dan Briptu Adi, serta juga akan memanggil saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian. Selain itu, pihaknya juga meminta maaf kepada keluarga Mujianto, serta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut. Sedangkan anggota kami kini kondisinya sudah membaik pasca pembacokan itu, dan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Wafa Husada Kepanjen.
Sementara itu, ayah Mujianto, Ratmo yang juga warga Desa Tegaron, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengatakan, dirinya dan keluarga mengihklaskan atas peristiwa yang dialami anak ketiganya. Karena anak saya itu telah membahayakan jiwa orang lain. “Dan memang anak saya ini telah memiliki gangguan kejiwaan, dan sering juga mengamuk tanpa sebab,” ujarnya.
Ditegaskan, dirinya dalam peristiwa itu, yang menyebabkan anak saya meninggal akibat ditembak polisi, dirinya tidak menyalahkan anggota polisi yang menembak anaknya. Karena saat itu anggota polisi Polsek Ngajum juga bertugas, dan jika polisi tidak mengambil tindakan tegas kepada anak saya, maka bisa dipastikan justru akan banyak korban aksi pembacokan yang dilakukan oleh anak saya ini. Dan dirinya juga meminta maaf kepada Pak Kapolres karena anak buahnya menjadi korban pembacokan anak saya. Selain itu, Pak Kapolres juga membantu saya dalam mengeluarkan anak saya dari kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang hingga pemakaman anak saya. [cyn]

Rate this article!
Tags: