Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Pembocor Soal UN

3-unas (1)Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Pengusutan kebocoran kunci Ujian Nasional (UN) tingkat sekolah menengah atas (SMA), menemui titik terang. Ini dibuktikan dengan penetapan delapan tersangka oleh Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya, Dwi Naba Bagus Danail Bimantara, alias Gosok (20), Brian Dwiky alias Ambon (19), yang menjadi ketua dan wakil koordinator. Selanjutnya, Ahmad Tri Sutrisno alias Oni (19), Alfian Sudarsono (19) dan Hidayatullah alias Dayat (20), serta M. Nasrun Abid mahasiswa PPNS (Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya).
Selain itu, tersangka berikutnya yakni Edi Purnomo yang merupakan oknum guru SMAN 3 Lamongan. Kemudian Ibnu Mubarrok, seorang oknum guru.  Dan salah seorang pria yang menjabat wakil kepala sekolah MTs Putra-Putri Lamongan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Seija Junianta menerangkan, melalui Unit Jatanum pada bulan April lalu, tepatnya pada hari ketiga dalam pelaksanaan UN tingkat SMA, pihaknya telah mengungkap siapa saja yang terlibat dalam bocornya kunci jawaban UN. Dari pengungkapan tersebut, petugas melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga didapatkan delapan orang tersangka.
“Kami sudah menetapkan delapan orang tersangka atas kasus bocornya kunci jawaban UN pada tingkat SMA,” terang Kapolres kepada wartawan, Senin (12/5).
Lanjutnya, walau sudah menetapkan delapan orang tersangka, Setija menjelaskan karena ada beberapa tersangka yang tempatnya di luar Surabaya. Maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk menangkapnya. “Terkait tersangka diluar Surabaya, kami sudah koordinasikan dengan Direskrimum Polda Jatim,” katanya.
Terkait tersangka yang ada diluar Surabaya, Setija mengatakan, pihaknya hanya fokus di Surabaya yakni kepada Gosok dan kawan-kawan. Selain itu, dirinya memfokuskan kepada satu orang mahasiswa dan dua oknum guru.
Terkait darimana didapatkan kunci tersebut, Setija menerangkan, awalnya  Abid dan Edi Purnomo mendapatkan kunci dari sekelompok (lebih dari dua)oknum guru yang ada di Lamongan. Soal-soal tersebut didapatkan dari hasil mencuri soal, ketika soal pada saat pendistribusian Polres ke Polsek.
Lanjutnya, terkait bagaimana cara mereka mencuri padahal dijaga ketat. Setija memaparkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa aksi pencurian itu sudah direncanakan. Ini terlihat bahwa petugas yang mengawal, diajak untuk makan ke suatu tempat. Dalam kesempatan itu, oknum guru ini mengambil soal yang ada di berkas untuk dikerjakan dan disebarkan ke beberapa sekolah.
“Dari hasil mencuri itu dikerjakan, dan kemudian disebarkan. Dan pada pencurian, juga ada kongkalikong dari pengawas lainnya,” urai Setija.
Dari hasil itu, dia melanjutkan, dengan melihat keberhasilan tersebut, maka Edi Purnomo mulai 2013 lalu melakukan bisnis ini. Dengan melibatkan M Abid mahasiswa PPNS. Sehingga bisa disampaikan, bahwa Abid, Edi Purnomo dan Mubaroq sudah melakukan dua kali, yakni 2013 dan 2014 ini. “Untuk keuntungan, per lembar dijual Rp 150 ribu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Setija menegaskan, dalam kesempatan ini pula, pihaknya menegaskan bahwa kunci jawaban yang tersebar itu palsu. Dalam arti, bahwa kunci tersebut tidak dikeluarkan oleh Kemendiknas, tetapi dikeluarkan oleh oknum guru dari hasil pencurian.
“Untuk mengetahui, kalau kunci itu benar atau tidak kami belum bisa jawab. Karena belum dipindai, oleh pusat,” tegasnya.
Dari tangan delapan tersangka ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, seperi dua unit komputer, 16 unit laptop, 162 lembar jawaban UN, 10 buah CD jawaban UN, lima buah flasdisk, uang Rp 75 juta, dan dua buah buku tabungan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka kedelapan orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 322 jo 480 KUHP, tentang pembocoran dokumen negara. Namun kedelapan ini tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Ini bertujuan, untuk memperdalam sehingga jelas, dalam pengungkapan kasus ini. [bed]

Tags: