Polisi Tetapkan Penjual Daging Celeng Tersangka

Salah satu terperiksa yang diamankan dari gudang pengepul ke Polrestabes Surabaya, kemarin.

Salah satu terperiksa yang diamankan dari gudang pengepul ke Polrestabes Surabaya, kemarin.

Surabaya, Bhirawa
Setelah menggrebek sebuah rumah di Jalan Penjernihan 38, Kecamatan Wonokromo, Surabaya yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan daging celeng (babi). Polrestabes Surabaya menetapkan Budi dan Eko sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap dua kakak beradik yang memilki stand daging di Pasar Jagir Mangga Dua ini, merupakan pengembangan dari pemeriksaan tujuh saksi dalam kasus penjualan daging celeng. Sementara Musrifin selaku distributor yang mendatangkan caging celeng tersebut, hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebeti mengatakan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengembangan dan permintaan keterangan saksi-saksi oleh penyidik. Untuk Musrifin, manang mengaku, dirinya masih berstatus saksi dikarenakan Musrifin menyediakan daging celeng, hanya atas permintaan kedua tersangka.
“Dalam pemeriksaan sementara, Musrifin mengaku bahwa dirinya mendatangkan daging celeng tersebut, atas permintaan keduanya,” terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manag Sobekti.
Untuk menjerat distributor, Manang menjelaskan, pihaknya akan mengirim sample daging celeng yang disita dari rumahnya. Nantinya, daging tersebut akan di uji, apakah layak untuk dikonsumsi atau tidak.
Selain melakukan uji laboratorium, lanjut Manag, pihaknya juga akan memintai keterangan tim ahli dari Dinas peternakan, Dinas kesehatan dan BPPOM. “Bila hasil lab dan keterangan saksi nantinya memberatkan dirinya (Musrifin, red), maka dirinya bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Manang.
Hal senada diungkapkan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Surabaya AKP Heru Dwi Purnomo menyatakan, saat ini memang tidak ada alasan menetapkan Musrifin sebagai tersangka. Sebab, tidak ada larangan menjual daging celeng. Tapi Heru menyebutkan Musrifin tetap berpeluang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, pihaknya akan membawa sampel daging ke laboratorium untuk menguji kelayakan daging yang dijual Musrifin. Bila daging itu masih layak konsumsi, Musrifin masih bisa bebas. Tapi bila daging tersebut tidak layak konsumsi, Musrifin bisa menjadi tersangka. “Hasil uji lab biasanya baru keluar sekitar sepekan. Setelah hasil uji lab-nya keluar, baru bisa ditentukan statusnya,” Ungkap Heru
Heru menambahkan, Musrifin juga belum memberi kejelasan soal asal-usul daging celeng tersebut. Musrifin sempat mengungkap nama Irwan sebagai pemasok daging celeng. Saat ditanya domisili Irwan, awalnya Musrifin menyebut domisili di Bekasi. Tapi dalam pemeriksaan selanjutnya, Musrifin memberi keterangan bahwa Irwan domisili di Solo.
“Kami akan kembangkan kasus ini dari keterangan saksi-saksi,” pungkas Heru.
Kasi Pemberantasan Penyakit Dinkes Jatim, Setyo Budiono mengaku, mengapresiasi langkah polisi dalam mengungkap penyimpanan daging celeng di Surabaya. Dengan mengungkap sindikat daging celeng dapat menjaga kesehatan warga Surabaya. Saat ramadan banyak penjual mencari untung sebesar-besarnya, sehingga konsumen harus berhati-hati dalam memberlinya.
‘’Apalagi sekarang banyak daging yang diperjualbelikan jika tidak teliti maka daging oplosan akan terbeli ,’’ ucapnya.
Setyo mengatakan, daging oplosan celeng yang beredar di masyarakat akan menjadi momok bagi konsumen. Daging oplosan celeng akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan,salah satunya adalah penyakit cacingan. Penyakit cacing ini ada dalam tubuh manusia lantaran daging celeng banyak mengandung cacing pita.
‘’Cacing pita ini bisa hidup lama di usus manusia, sehingga jika tidak diobati seseorang akan terkena gizi buruk,’’ tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur, Ir Maskur MM mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik setelah ramai diberitakan polisi mengamankan sejumlah kemasan daging sapi yang ternyata bercampur daging celeng.
“Yang daging celeng ya yang sudah diamankan polisi, selebihnya saya kira masih aman,” kata Maskur.
Kalaupun harga daging saat ini cenderung mahal, sebenarnya bukan karena isu daging celeng melainkan murni karena tidak seimbangnya permintaan dan suplai karena masuk musim puasa dan mendekati lebaran.
Terkait temuan ini, Maskur juga telah minta kepolisian melakukan pengusutan. Dinas Peternakan juga telah membentuk tim untuk memantau peredaran daging di lapangan. “Untuk sementara masih aman, jika kami temukan daging celeng yang bercampur dengan daging sapi pasti akan kami tindak,” kata dia.
Maskur juga mengimbau bagi para pedagang untuk tak mencampur antar daging. “Kalau jual terpisah, misalnya daging celeng dijual terpisah itu boleh, tapi kalau dicampur itu yang dilarang,” ujarnya  [bed.dna.rac]

Tags: