Polisi Tetapkan Sopir Tersangka

7-olah-TKP-kecelakaanKecelakaan Maut SDN Ngampelsari
Pasuruan, Bhirawa
Djarkasih (55) sopir bus pariwisata asal Desa Sruni, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo yang mengalami kecelakaan di Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama menjelaskan, sopir bus dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 4 siswa SDN Ngampelsari, Candi Kabupaten Sidoarjo pada kecelakaan yang terjadi Hari Sabtu (5/4).
“Sopir bus kami tetapkan menjadi tersangka. Siang ini masih dalam pemeriksaan, nanti malam statusnya akan kami tahan. Karena ia (pengemudi, red) diduga lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan ada yang luka-luka,” ujar Ricky Purnama disela-sela olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan, Minggu (6/4).
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Rahmat Hidayat bersama Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama dan Kasat Lantas Polres AKP Tony Prasetyo serta sejumlah perwira Polres Pasuruan langsung olah TKP menyelidiki penyebab kecelakaan. Ada spekulasi bahwa sopir bus tidak menguasi medan.
“Ada beberapa spekulasi. Dugaan sementara yaitu selain tidak mengusasi medan juga kemampuan tehnis rem yang tidak berfungsi secara sempurna karena medan yang menurun,” tandas Ricky Purnama.
Diketahui sebelumnya, bus pariwisata Fawaz Tour Mercedez-Benz bernomor polisi W 7876 UR yang membawa rombongan SDN Ngampelsari, Candi Kabupaten Sidoarjo terguling di Jalan Raya Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan, Sabtu (5/4) sore.
Diduga lantaran rem bus tidak berfungsi alias blong secara tiba-tiba saat dilokasi kejadian. Akibat kejadian itu, 4 siswa tewas sedangkan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Kecelakaan terjadi saat rombongan baru pulang dari tamasya di Bukit Flora dan Bakti Alam.
Korban tewas adalah Farel (10) warga Jalan Taman Candi/E3 no 20 Sidoarjo, Haris Dwi Pradana (10) warga Dusun Tawangsari RT 2/3 Desa Ngampelsari, Candi, Sidoarjo, Muhammad Rangga Saputra (10) warga Dusun Tawangsari RT 2/3 Desa Ngampelsari, Candi, Sidoarjo dan Muhammad Novaldi Ardiansyah (11) warga Perum Palem Putri Blok AA no 14 Candi, Sidoarjo.
Dalam kesempatan ini, polisi juga memeriksa 4 orang saksi yang terdiri atas warga dan penumpang bus Fawaz Tour. Menurutnya, kecelakaan telah terjadi dua kali dan menelan korban tewas ini harus segera dilakukan evaluasi pada sarana dan prasarana jalan pendukungnya. Sebelumnya, peristiwa ini mengulang kecelakaan serupa pada Mei 2012 yang menewaskan tujuh orang penumpang bus pariwisata.
Kondisi jalanan dengan kemiringan hingga 45 derajat ini harus diberlakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan, khususnya bus pariwisata. “Setelah ini kami juga akan melihat kondisi teknis kendaraan sekaligus mengevaluasi kelaikan kendaraan. Apakah layak ataukah tidak. Pengetatan aturan ini setidaknya dapat meminimalisir kecelakaan serupa dimasa mendatang,” tegas Ricky Purnama. [hil]

Rate this article!
Tags: