Polisi Tulungagung Joget Dangdut Lolos Sidang Protokol Kesehatan

Gelaran sidang di tempat bagi pelanggar prokes di halaman Mapolres Tulungagung gagal menjerat sanksi bagi anggota Polsek Gondang yang kedapatan joget dangdut pada awal Agustus lalu, Kamis (8/10).

Tulungagung, Bhirawa
Rencana sidang di tempat akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) bagi anggota Polsek Gondang Kabupaten Tulungagung yang joget dangdut beberapa waktu lalu tiba-tiba gagal dilakukan, Kamis (8/10). Masalahnya, regulasi prokes yang akan dijeratkan pada para polisi tersebut mulai berlaku setelah kejadian acara joget dangdut berlangsung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo, membenarkan sidang prokes di tempat yang sudah disiapkan di halaman Mapolres Tulungagung bagi anggota Polsek Gondang yang kedapatan joget dangdut gagal terlaksana. “Sidang untuk prokes tidak bisa dilakukan karena kejadiannya pada tanggal 9 Agustus 2020,” ujarnya.

Menurut dia, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53Tahun 2020 terbitnya pada pertengahan Agustus 2020. “Sedang Perbup Tulungagung Nomor 57 Tahun 2020 baru terbit pada awal September 2020,” sambungnya.

Soal jeratan Instruksi Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020, AKP Ardyan Yudo juga menyatakan tidak bisa diberlakukan pada anggota Polsek Gondang tersebut. Ia menyebut instruksi bupati hanya mengatur sanksi untuk pelanggar jam malam. “Jadi tidak bisa juga,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan, perwira pertama polisi ini membeberkan ada 10 anggota Polsek Gondang yang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jatim. Mereka semua sudah diperiksa.

“Sekarang kami (Polres Tulungagung) tinggal menunggu hasil (dari Bidang Propam Polda Jatim). Petunjuknya apa, kami belum mengetahui,” paparnya.

Sementara mengenai sidang displin, AKP Ardyan Yudo juga belum mengetahui secara pasti. Ia menyatakan sepenuhnya menunggu putusan Polda Jatim. “Nanti Polda yang menentukan,” ucapnya.

Karena tidak bisa menjerat anggota Polsek Gondang yang joget dangdut, gelaran sidang ditempat bagi pelanggar prokes hanya diberlakukan pada pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya depan Mapolres Tulungagung. Padahal sebelumnya sidang ditempat tersebut sudah dipersiapkan untuk juga menjerat para polisi dari Polsek Gondang.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Tulungagung, Kompol Yhogi Hadi Setyawan belum bisa memastikan sanksi apa yang bakal diberikan pada anggota Polsek Gondang yang berjoged dangdut di tengah pandemi Covid-19 saat acara pisah kenal pejabat kapolsek lama dan baru pada tanggal 9 Agustus 2020 lalu. Ia menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Jatim. (wed)

Tags: