Polisi Tutup Tempat Pembuangan Limbah Medis

Loksi Pengolahan Limbah Medis yang Disegel Garis polisi, Kamis (3/4) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Loksi Pengolahan Limbah Medis yang Disegel Garis polisi, Kamis (3/4) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

(Tak Kantongi Izin, Bau Dikeluhkan Warga)
Kab Mojokerto, Bhirawa
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menutup tempat pengolahan limbah medis yang berada di Dusun Mojojejer, Desa Pesanggrahan, Kec Kutorejo, Kamis (3/4) kemarin. Selain tak mengantongi izin sebagai tempat penampungan, keberadaan limbah medis juga dikeluhkan warga sekitar. Sebab bau menyengat yang berasal dari limbah RS itu terasa hingga jarak 500 meter dari lokasi penampungan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto, saat berada dilokasi penampungan limbah mengatakan, penutupan dilakukan dengan cara memasang garis polisi disekitar penampungan limbah. ”Diduga  tempat ini tak memiliki izin, jadi untuk sementara kami pasang police line,” ungkapnya, Kamis  (3/4) kemarin.
AKBP Muji menjelaskan, penyelidikan lebih lanjut bakal dilakukan dalam waktu dekat. Setelah ini petugas akan meminta keterangan dari tiga orang karyawan. Hal itu dilakukan juga untuk mengetahui, apakah penampungan limbah ini memiliki ijin atau tidak. Dari lokasi, petugas mendapati adanya barang-barang limbah medis seperti botol dan selang bekas infuse, dan jarum suntik dengan berbagai macam ukuran.
”Setelah diperiksa, petugas juga menemukan kapas dan sarung tangan dalam kondisi basah berwarna merah, diduga barang itu merupakan bekas kegiatan operasi,” imbuhnya.
AKBP MUji juga menyatakan, penampungan limbah medis secara sementara harus mengantongi izin dari instansi terkait. Pihaknya juga membenarkan, jika limbah-limbah itu diperoleh dari RS.
”Sepertinya memang RS, sebab jika melihat barang yang ditampung disini, tak mungkin itu dihasilkan dari klinik biasa. Namun, kami masih enggan menyebut apakah RS itu milik pemerintah atau swasta. Untuk sementara belum banyak data yang diperoleh, jadi penyelidikan masih akan dilanjutkan lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Mohammad Afif, Kepala Desa Pesanggrahan mengatakan, penampungan limbah medis itu jadi satu tempat dengan pabrik paving. ”Berdiri sekitar dua tahun lalu, dulu hanya pabrik paving dan tidak ada limbah medisnya,” katanya. Namun sejak satu bulan terakhir, warga dengan jarak sekitar 500 meter mulai merasakan bau tak sedap yang berasal dari pabrik itu. ”Warga mengeluh dan lapor kantor. Setelah kami telusuri ternyata didalam ada limbah medis,” tambahnya.
Dengan mendatangi pabrik, pemerintah desa lantas meminta pengelola untuk memindahkan limbah-limbah itu ke tempat lain. Namun karena imbauan tak direspons akhirnya warga memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian. [kar]

Tags: