Polisi Ungkap Gudang Sabu di Dolly

3-Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta (kanan) didampingi Kasat Reskoba AKBP Agus Yulianto (kiri) saat memamerkan bb sabu 1,4 kg, Rabu (13,8). AbednegoPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Tak hanya terkenal sebagai pusat lokalisasi terbesar di Asia Tenggara, kawasan Dolly dan Jarak juga dijadikan pasar peredaran narkotika jenis sabu. Unit III Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Reskoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sabu seberat 1,4 kg yang disimpan di gudang kawasan Dolly dan Jarak.
Dari pengamanan gudang Sabu tersebut didapati lima orang tersangka yakni, Beny Bachtiar Sanjaya (37) warga Jl Putat Jaya berperan sebagai bandar narkotika,  Yudi Marstyo (41) warga Jl Abadi Tengah Balikpapan. Dan tiga kurir, yakni Zendi Shahriar (25) warga Jl Gunungsari, Fajar (30) warga Jl Putat Jaya, Tony (25) warga Jl Jetis Kulon, yang kos di Jl Kupang Gunung Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika di Surabaya oleh Unit III Satreskoba merupakan hasil yang cukup bagus. Ini dibuktikan dengan total sabu yang diamankan total seberat 1,4 kg, yang disimpan disebuah gudang di kawasan lokalisasi Dolly dan Jarak.
“Atas informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ditempat itu sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu. Maka, petugas kami segera menindaklanjuti informasi tersebut dan mendapati salah satu gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu,” terang Setija kepada wartawan, Rabu (13/8).
Mantan Kapolres Sidoarjo ini menjelaskan, kronologis penangkapan dimulai dari tersangka Yudi yang ditangkap di kamar hotel di kawasal Jl Kombes Pol M Duryat, Surabaya. Dari tangan Yudi, petugas mendapatkan 700 gram yang disimpan pada bungkus aluminium foil di dalam kardus susu merk Milo.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati satu alat hisap dan satu unit handphone. “Yudi ini datang dari Balikpapan, untuk memesan sabu dari Beny. Untuk transaksinya, yang bersangkutyan menginap di hotel,” kata Setija.
Lanjutnya, dari Yudi petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap dua orang tersangka Zendi Shahriar dan Fajar di tempat parkir GIANT Jl Kedung Sari. Ke dua tersangka ini merupakan kurir dari Beny. Dari tangan Zendi dan Fajar, petugas mengamankan dua bungkus plastik yang didalamnya berisi sabu seberat 520 gram. Serta dua unit handphone dan sepeda motor Supra X.
Dari pemeriksaan terhadap dua tersangka ini, petugas pun langsung melakukan penggrebekan dirumah Benny  di Putat Jaya Gang Lebar, dan mendapatkan lima bungkus plastik yang berisi 193,84 gram. Serta dua buah pipet kaca, beserta timbangan elektrik dan satu buah handphone.
“Setelah Beny diamankan, petugas juga mengamankan Tony yang waktu itu bersama dengan Beny. Sementara satu orang yang berinisial B, masih menjadi DPO,” ujar Setija.
Sementara mengenai alur dari peredaran sabu tersebut, Kasat Reskoba AKBP Agus Yulianto menambahkan, barang-barang tersebut merupakan milik dari Beny yang tinggal di Putat Jaya. Beny mendapatkan barang itu dari Y yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Dijelaskannya, awal perkenalan dari Beny dan Y dikarenakan sebelumnya Beny pernah masuk penjara dan baru keluar Februari 2014 lalu. “Beny ini merupakan residivis, dalam kasus narkoba. Dan baru keluar, pada Februari kemarin,” terangnya.
Sedangkan untuk peredarannya, Beny tidak hanya melayani untuk daerah Surabaya, namun juga melayani luar pulau. Dan pelayanan tersebut, tergantung dari kontak dari Y. “Minimal barang yang dipesan ke Beny seberat 100 gram. Dan ini sudah dilakukan selama dua kali, sejak Beny keluar penjara,” tandasnya.
Dari penangkapan kasus sabu seberat 1,4 kilogram oleh Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Maka Kepolisian telah menyelamatkan 2.829 jiwa. Dan sabu tersebut apabila dirupiahkan, senilai Rp 2 miliar. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. [bed]

Keterangan Foto : Kapolrestabes-Surabaya-Kombes-Pol-Setija-Junianta-kanan-didampingi-Kasat-Reskoba-AKBP-Agus-Yulianto-kiri-saat-memamerkan-bb-sabu-14-kg-Rabu-138.-[Abednego/bhirawa].

Rate this article!
Tags: