Polisi Ungkap Pabrik Kerupuk Diduga Pakai Pewarna

Tampak sejumlah karyawan menata kerupuk di dalam pabrik UD BO Situbondo, kemarin. [ sawawi/bhirawa].

Tampak sejumlah karyawan menata kerupuk di dalam pabrik UD BO Situbondo, kemarin. [ sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Diduga menggunakan bahan pewarna pakaian, salah satu pabrik kerupuk milik UD BO, di Dusun Krajan RT.004 RT.003 Desa Olean, Kecamatan/Kabupaten Situbondo disidak Satreskrim (Satuan Reskrim) Polres Situbondo, kemarin.
Dalam sidak tersebut petugas Polres Situbondo berhasil mengamankan 1 karung kerupuk seberat 40 kg sebagai barang bukti. Selanjutnya BB (barang bukti) tersebut diambil polisi guna kepentingan pemeriksaan penyidik. Dihadapan petugas, Kamsiadi pemilik UD BO, mengaku dirinya bersama kakak iparnya yang menjalankan usaha krupuk tersbut. “Usaha kerupuk ini dikelola saya bersama kakak ipar,” tegas Kamsiadi.
Kata dia, UD BO di buka sejak dari tahun 2012 hingga 2016 dengan mempekerjakan 30 orang Desa sete,mpat. Kamsiadi mempersilahkan Polisi untuk melakukan pengecekan terkait kecurigaan pemakaian pewarna pakaian. “Silakan dicek di laboratorium kalau kecurigaan kesana. Sebab kerupuk ini sudaha saya sebarkan ke lokal Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi dan Bali,” jelas Kamsiadi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP I Gede Lila Buana Arta. ketika dimintai komentar tentang penggrebekan pabrik krupuk tersebut mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan kepastian karena masih dalam proses penyelidikan terhadap pemilik dan pegawai pabrik krupuk tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu hasil lidik. Jika nanti terbukti pabrik kerupuk itu menggunakan bahan pewarna maka proses hukumnya akan kami tingkatkan. Khusus BB sisa produksi sudah kami serahkan ke BPOM untuk diteliti,” papar Kasat Reskrim.
Proses sidak pabrik krupuk yang digelar Satreskrim Mapolres Situbondo, sambung Kasat Reskrim, diakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga sejak awal menduga jika pabrik krupuk itu menggunakan bahan berbahaya seperti pewarna pakaian. “Karena itu membahayakan konsumen, sehingga polisi melakukan sidak,” pungkas Gede. [awi]

Tags: