Polisi Ungkap Pengelolaan Limbah B3 Tak Sesuai Perizinan

3-Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga (kiri) dan Kasi Pengadawasan DLH Jatim Ainul Huri (tengah) memamerkan limbah B3 yang dinilai tak sesuai izin pengelolaannya, Selasa (9,5). abednego

(Limbah dari Salah Satu Rumah Sakit di Surabaya)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tak sesuai perizinannya. Parahnya, limbah B3 ini berasal dari salah satu Rumah Sakit besar di Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pengelolaan limbah medis atau B3 ini dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang sesuai Undang-undang. Setelah diselidiki, ternyata manifestasi yang digunakan PT Sukses Selamat Barokah ini tidak sesuai dengan klasifikasi kendaraan yang mengangkut limbah. Dapat dianggap pengangkutan limbah B3 ini tidak dilengkapi dengan perizinan.
“Seharusnya dokumen manifestasi dengan kendaran yang digunakan mengangkut limbah ini harus sama. Tapi nyatanya antara keduanya tidak singkron, sehingga pengelolaan lombah medis ini tidak berizin,” kata AKBP Shinto Silitongga, Selasa (9/5).
Tak hanya itu, Shinto mengaku, setelah dilakukan penyelidikan terhadap tempat penampungan limbah oleh PT Sukses Selamat Barokah di Jl Rungkut Mejoyo Selatan, ternyata banyak keluhan dari warga setempat. Setelah dikroscek, Shinto mengaskan bahwa penampungan limbah medis di Jl Rungkut itu juga tidak berizin.
Atas kasus ini, PT Sukses Selamat Barokah melanggar Pasal 102 dan atau Pasal 103 UU RI 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sambung Shinto, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap AD (36) selaku Direktur Utama PT Sukses Selamat Barokah terkait perizinan perusahaannya.
“Limbah medis ini harus dikelola dengan baik, sehingga bakteri atau pun pencemaran yang diakibatkan dapat diantisipasi melalui pengelolaan yang baik. Tentunya Rumah Sakit harus mempercayakan pengelolaan limbah kepada perusahaan yang sudah mempunyai perizinan terkait hal ini,” tegasnya.
Ditambahkan Shinto, pihaknya juga memanggil pihak Rumah Sakit, sehingga perilaku-perilaku seperti ini bisa dikontrol dengan baik.  “Rumah sakit harus benar-benar bisa mengontrol dan memferivikasi perusahaan-perusahaan yang berizin dalam pengelolaan limbah,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim, Ainul Huri menegaskan, limbah medis ini sifatnya infeksius, beracun dan sangat berbahaya. Ketika Rumah Sakit menghasilkan limbah, maka harus dikelola secara benar dan kerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pengelolaan limbah ini harus dilengkapi dokumen yang sah. Perusahaan yang dipercaya mengelola limbah harus mempunyai dokumen sah, manifes dan alat angkutnya harus punya izin dari Dirjen Perhubungan Darat. Setelah itu baru diperbolehkan untuk diangkut,” ucapnya.
Adapun barang  bukti yang berhasil diungkap dari kasus ini diantaranya adalah 1 unit mobil bpx truck merk Izusu nopol L 9206 UA yang berisi 196 kilogram limbah B3 dalam kemasan kantong plastic, 1 lembar STNK mobil nopol L 9206 UA milik PT Sukses Selamat Barokah dan 1 bendel dokumen limbah B3. [bed]

Tags: