Polisi Ungkap Perdagangan Daging Tak Bersertifikat Higiene Sanitasi

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara didampingi Kesmavet Disnak Jatim menunjukkan barang bukti (BB) kepala sapi lokal dan gudang penyimpanan milik tersangka, Kamis (4/7). [Trie Diana]

Polda Jatim, Bhirawa
Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jatim, mengungkap kasus perdagangan daging sapi dan daging kerbau impor tak bersertifikat higiene sanitasi maupun tak memenuhi syarat sanitasi pangan.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, petugas gabungan membongkar unit usaha UD SMN milik tersangka SWR di Kecamatan Pakis Aji Malang, karena menyimpan dan mengedarkan daging sapi dan daging kerbau impor serta daging sapi lokal yang tidak memenuhi syarat sanitasi pangan.
“Usaha penyimpanan dan distribusi daging sapi dan kerbau milik SWR ini didistribusikan ke Jatim sejak 2014 hingga 2019. Bahkan tempat penyimpanan daging impor dari Australia itu tidak memenuhi syarat sanitasi pangan,” kata AKBP Arman Asmara, Kamis (4/7).
Arman menjelaskan, dalam setiap penjualan omsetnya mencapari Rp 150 juta. Tersangka SWR meraup keuntungan per bulan Rp 50 juta, dan dikalkulasi total per tahun omsetnya mencapai Rp 1,5 miliar. Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 5.549 kilogram daging sapi impor, 740 kilogram daging kerbau impor, 1.000 kilogram kikil sapi lokal dan tiga buah kepala sapi lokal.
“Tersangka tidak kami tahan, karena ancaman hukuman hanya dua tahun. Tapi usaha milik tersangka SWR kami segel dengan police line,” tegas Arman.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnak Jatim, Juliani menambahkan, produk yang dimiliki tersangka tidak ada rekomendasi maupun sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) dari Disnak Jatim. Bahkan setelah diaudit, tidak adanya NKV ini menjadi dasar bahwa usaha yang dilakukan tersangka tidak ada jaminan keamanan pangan.
“NKV ini merupakan sertifikat atau bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi. Dan juga sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan,” tambahnya.
Masih kata Juliani, usaha yang dimilik tersangka juga tidak memenuhi higienis sanitasi. Dimana disana tidak ada dokter hewan yang berjaga, tidak memiliki kelengkapan fasilitas tambahan seperti genset. Sebab, genset ini dibutuhkan apabila nanti ada gangguan kelistrikan, sehingga daging yang dibekukan ini tidak sampai membusuk.
Nah, dari situlah semakin tidak menjami keamanan pangan. Sambung Juliani, kondisi lingkungan usaha yang dimiliki tersangka tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi. “Usaha penyimpanan dan pendistribusian daging sapi dan kerbau milik tersangka ini benar-benar tidak memenuhi syarat NKV dan tidak memenuhi sanitasi pangan,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara makslmal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar. [bed]

Tags: