Polisi Usut Dugaan Pungli Prona Sertifikat Gratis di Kab.Mojokerto

Karikatur Ilustrasi

Kab Mojokerto, Bhirawa
Jajaran Polres Mojokerto mengusut dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) program sertifikasi massal gratis yang sering disebut PRONA, di Desa Selotapak, Trawas, Kab Mojokerto. Langkah aparat kepolisian ini karena adanya dugaan program pemerintah pusat diwarnai pungli.
Program Kementerian Agraria yang sekarang berganti nama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini secara intens sedang diselidiki Satreskrim Polres Mojokerto. Praktek dugaan pungli program PRONA ini berawal dari adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke pihak kepolisian, soal adanya indikasi Pungli program PRONA di Desa Selotapak, Trawas. Dalam pengaduan masyarakat itu juga disebutkan jika dana Pungli itu masuk kantong pribadi oknum perangkat desa.
Menurut AKP Sholikin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto, pihaknya kini sudah mengumpulkan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) dengan menggali keterangan dari beberapa saksi. ”Dalam Dumas itu terindikasi ada dana yang masuk kantong pribadi, semua masih kita cek kebenarannya, ini masih Pulbaket,” ujar Kasatreskrim.
Dari informasi yang beredar di Desa Selotapak, Trawas, terdapat 710 pemohon PRONA. Dalam pengurusan yang seharusnya gratis itu, pemohon masing-masing dikenai biaya tambahan Rp600 ribu. Oknum aparat desa beralasan bahwa dana itu digunakan untuk biaya operasional dan pemberkasan seperti pengukuran, pemasangan patok Hingg biaya materei.
Dana itulah yang diduga sebagai Pungli, bahkan ada infornasinya gak menyebut seorang oknum perangkat desa mendapat transfer sebesar Rp55 juta. Dikonfirmasi dugaan ini, Trisno, Kepala Desa Selotapak, Trawas mengaku tidak tahu nenahu soal adanya pungli PRONA. Menurutnya untuk menangani program itu, pihaknya sudah membentuk tim. ”Adanya biaya Rp600 ribu itu setahu saya merupakan kesepakatan antara pemohon dan panitia,” pungkasnya. [kar]

Tags: