Polisi Usut Kasus Dana Hibah RS Pura Raharja

Kanit Pidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Sukram

Kumpulkan Dokumen dan Keterangan
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Penyelidik tindak pidana korupsi (Pidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya berusaha membongkar dugaan kasus penyelewengan dana hibah dari Pemprov Jatim untuk RS Pura Raharja Surabaya pada 2014 dan 2016.
Bahkan, penyelidik Pidkor masih mencari dokumen-dokumen terkait kasus dana hibah yang mengucur Rp 12,5 miliar pada 2014 dan Rp 30 miliar pada 2016. Tak hanya itu, Pidkor Polrestabes Surabaya juga memintai keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan kasus penyelewengan dana hibah ini.
“Masih penyelidikan. Kami juga mencari dokumen-dokumen dan memintai keterangan dari para pihak yang terkait dalam kasus ini,” kata Kanit Pidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Sukram dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (5/9).
Disinggung mengenai siapa saja yang sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus ini, Sukram enggan merincikan. Sebab, pihaknya mengaku dalam kasus ini ada anggaran yang dialokasikan dalam bentuk dana hibah. Nah, penyelidik masih mendalami bagaiaman dana hibah itu dikucurkan dan bagaimana peruntukannya.
“Dasar-dasar penggunaan hibah itu siapa yang bertanggungjawab, itulah yang masih harus kami cari. Karena disitu hibahnya ke Rumah Sakit, kami juga mencari siapa yang mengusulkan dana hibah ini,” tegasnya.
Ditanya progres naik level ke penyidikan, Sukram mengaku belum sampai kesana. Pihaknya saat ini masih fokus pada pengumpulan dokumen dan permintaan keterangan-keterangan pihak terkait kasus ini. Dari situ nantinya penyelidik juga akan mendalami siapakah pihak yang bertanggungjawab terhadap yayasan (Korpri) ini.
“Intinya kami dalami semuanya, mulai dari siapa yang mempunyai yayasan itu dan siapa yang bertangungjawab terhadap yayasan, masih kita cari,” ucapnya.
Sukram menambahkan, pihaknya akan tetap memintai keterangan pejabat-pejabat maupun pihak-pihak dimana dana hibah ini dikucurkan. Sedangkan saat ditanya mengenai permintaan keterangan kepada pejabat yang baru, Sukram mengaku, kalau sepanjang tidak ada keterlibatan dengan yang dulu, maka tidak perlu.
“Pasti kami mintai keterangan (pejabat lama, red), terkait dengan pengganggarannya dulu bagaiamana. Kan ada tim anggaran disitu, dan mencari kedudukan siapa yang bertanggungjawab atas penerimaan anggaran itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dana hibah yang dialokasikan sebesar Rp 12,5 miliar pada 2014 dan Rp 30 miliar pada 2016 tersebut merupakan pemberian dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim. Sayang, pada 2017 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan ditemukan dugaan kerugian negara Rp 4,094 miliar.
Sejak 2017, persoalan tersebut ditangani Satreskim Polrestabes Surabaya melalui surat perintah penyelidikan nomor : Sprin – Lidik/ 1672/X/2017/Satreskrim. Proses penyelidikan terus berjalan hingga Mei 2019 dan terakhir dilakukan pemanggilan kembali pada pertengahan Agustus lalu. [bed]

Tags: