Polisikan Kasek Pungli Biaya Pendidikan

PungliKab.Malang, Bhirawa
Penerimaan Siswa Baru (PSB) di berbagai sekolah negeri di wilayah Kabupaten Malang mendapatkan sorotan tajam dari Anggota Komisi B DPRD kabupaten setempat. Sebab, masih ada sekolah ditingkat SMP Negeri dan SMA/SMK Negeri menarik pungutan kepada siswa baru diluar aturan.
Padahal, terang salah satu Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang Mustofa Hadi, Rabu (29/7), kepada Bhirawa, jika sekolah melakukan pungutan kepada siswa baru harus ada izin dari Bupati Malang, karena harus berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Jika sekolah melakukan pungutan kepada siswa tanpa ada izin dari bupati, maka sekolah tersebut telah melakukan pungutan liar (pungli),”  ujarnya.
Ditegaskan, dirinya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bila ada beberapa sekolah tingkat SMP Negeri  dan SMA/SMK Negeri memungut biaya uang gedung kepada siswa baru. Semestinya, sekolah-sekolah negeri tersebut tidak boleh melakukan pungutan untuk biaya uang gedung, apalagi uang gedung itu dengan kisaran mencapai Rp 2 juta-Rp 3 juta.  Selain sekolah menarik uang gedung, kata Mustofa, sekolah pun juga menarik uang kepada siswa baru untuk kepentingan pembelian seragam sekolah, yang nilainya juga bervariasi. Namun, menarik uang untuk pembelian seragam kepada siswa baru, pihaknya masih bisa memberikan toleransi.
“Tapi ketika sekolah menarik uang gedung pada siswa baru, maka dirinya akan mempermasalahkan hingga pada proses hukum. Karena sudah masuk pada rana pungli, dan sudah melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya, dengan nada jengkel.
Menurut dia, informasi yang saya terima dari masyarakat terkait sekolah menarik uang gedung kepada siswa baru. Diantaranya, SMP Negeri 1 Singosari menarik uang gedung kepada siswa baru dengan mengunakan istilah uang titipan, dan orang tua siswa diberikan gambaran angka sumbangan sebesar Rp  2,5 juta-Rp 3 juta. Begitu juga dengan sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Lawang, per siswa baru dibebani biaya Rp 1,96 juta, dan itu tidak termasuk biaya seragam dan iuaran komite sekolah.
Meski informasi dari masyarakat belum tentu kebenarannya, kata Mustofa, namun pihaknya akan tetap segera memanggil kepala sekolah (kasek) yang diduga telah melakukan pungli kepada siswa baru, serta juga memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang, agar memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pungli PSB. “Tapi jika nanti informasi dari masyarakat itu benar adanya pungli pada siswa baru, maka kami akan melaporkan kepada pihak Kepolisian agar dilakukan proses hukum,” tandasnya.
Secara terpisah, salah satu wali murid siswa baru SMP Negeri 1 Singosari yang tak mau namanya disebutkan mengaku, bila dirinya dikenakan biaya uang titipan setelah anak saya diterima di SMP Negeri 1 Singosari. Sementara, uang titipan itu nilainya tidak sama dengan siswa yang lainnya. Karena besarnya uang titipan itu tergantung wawancara orang tua siswa kepada panitia PSB.
Seperti dirinya, dikenakan uang titipan sebesar Rp 1,9 juta plus seragam sekolah dan iuran komite. Sebab, besarnya uang titipan itu tergantung status ekonomi orang tua siswa.
“Dan kami ini bekerja sebagai buruh pabrik, sehingga sekolah memberikan kebijakan atau keringanan kepada saya. Bahkan, tidak sedikit orang tua siswa baru dikenakan uang titipan diatas Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” ungkapnya. [cyn]

Tags: