Politisi PDIP Luruskan Tudingan Awey

Surabaya, Bhirawa
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menduga ada pihak yang khawatir kehilangan kekuasaan setelah dua periode menjabat. Pernyataan tersebut menanggapi tudingan Politisi Partai Nasdem, Vinsensius Awey yang mempersoalkan kehadiran Puti Guntur Soekarno pada acara Pahlawan Ekonomi yang digelar di Kapas Krampung Plaza pada Minggu (4/3) lalu.
Dengan alasan kegiatan program Pahlawan Ekonomi itu dibiayai oleh APBD Pemkot Surabaya. Serta, kehadiran Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang dianggap ikut berkampanye di acara tersebut. Seperti diketahui, Partai Nasdem bersama dengan Partai Demokrat, Golkar, PAN, Hanura dan PPP adalah pendukung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Adi menegaskan, bahwa kehadiran Tri Rismaharini pada kegiatan Pahlawan Ekonomi tak melanggar aturan. Sebab, sebelumnya sudah mengajukan izin cuti kampanye. “Sesuai UU Pilkada dan PKPU 4/2017. Kami tertib, Untuk mendampingi Mbak Puti, kemarin Bu Risma ijin cuti 2 hari, Sabtu-Minggu,” tegasnya.
Bahkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini meyakini, jika pada hari Minggu kemarin Risma dan Puti turun ke car free day, tentu suasananya akan lebih heboh. Tetapi karena menyadari berpotensi melanggar aturan maka tidak dilakukan.
“Karena kami sadar, Mbak Puti sudah ditetapkan sebagai paslon, sehingga terikat hukum kampanye seperti diatur UU Pilkada dan PKPU 4/2017. Tidak boleh kampanye memakai dana APBD atau fasilitas pemerintah. Sementara car free day dibiayai APBD,” akunya.
Adi, menerangkan Mbak Puti dan Bu Risma tidak diizinkan oleh tim kampanye untuk turun di car free day, karena melanggar etika dan hukum kampanye. “Kami memilih kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan. Jadi, kegiatan Pahlawan Ekonomi di Plaza Kapas Krampung semua clear. Itu tidak dibiayai APBD. Dan, Bu Risma pada posisi cuti,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Cak Awi ini menegaskan bahwa PDIP ingin memenangkan kontestasi demokrasi ini dengan cara-cara yang jujur, berkeadaban, taat aturan. Bukan cara yang melanggar aturan. “Kami justru menilai, pihak lain yang menghalalkan segala cara termasuk menabrak aturan dan etika,” tandasnya.
Dugaan tersebut berdasarkan pada kegiatan, kegiatan Cawagub Emil Dardak dan istrinya Arumi Bachsin yang menggunakan Taman Bungkul dan Car Freeday untuk sosialisasi pada warga Surabaya.
Sementara, Wakil Ketua DPC PDIP, Sukadar menyatakan, bahwa pada Peraturan KPU No. 4 tahun 2018, pasal 68 ayat (1) huruf (h) ditegaskan, kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
“Kalau masih menjadi Calon Wakil Gubernur saja sudah bertindak tidak etis dan melanggar peraturan, apa jadinya wajah pemerintahan Jawa Timur ke depan. Apa tidak bisa mencari cara sosialisasi lain yang tidak melanggar peraturan,” katanya.
Menurutnya, pada APBD Kota Surabaya, pengelolaan Taman Bungkul berada di tangan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau. Sedang kegiatan CFD, alokasi anggaran dikelola Dinas Lingkungan Hidup.
“Saya bertugas di Komisi C, yang bermitra dengan kedua dinas itu. Saya wajib memastikan bahwa penggunaan APBD dilaksanakan sesuai tujuan, tidak ditunggangi untuk keperluan lain,” kata Sukadar. (geh)

Rate this article!
Tags: