Polres Amankan Pabrik Arak Tuban

6-foto A hud-Miras Lagi 3 (2014)Tuban, Bhirawa
Untuk yang kesekian kalinya, jajaran kepolisian resort (Polres) Tuban melakukan razia minuman keras. Dan lagi-lagi, produksi miras jenis Arak Tuban masih terus ditemuakan, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah melakukan tindakan penggerebekan dan penutupan terhadap pembuat arak.
Seperti yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Tuban, kemarin (21/10) berhasil mengamankan miras jenis arak sebanyak 390 liter arak yang telah siap edar. Padahal sebelumnya, petugas kepolisian juga telah mengamankan arak sebanyak 150 botol ukuran 1,5 liter yang telah siap edar.
“Barang bukti arak sebanyak 390 liter tersebut berasal dari 6 orang, dan dari dua desa, yakni Desa Prunggahan Kulon dan Desa Tegalagung Kecamatan Semanding,” kata Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Yani Susilo saat dikonfirmasi Bhirawa (21/10).
Menurutnya, selain minuman keras jenis arak sebanyak 390 liter yang diamankan dan dijadikan barang bukti. Petugas juga mengamankan kompor, tabung LPG, Tungku, dan beberapa peralatan lain yang digunakan untuk pembuatan arak. “Rencananya, para pemilik arak ini besok akan kita panggil dan kita serahkan ke Reskrim untuk diperiksa,” tambah mantan Kapolsek Kota sebelum menjabat sebagai Kasat Sabhara ini.
Lebih lanjut, AKP Yani Susilo menjelaskan, para pembuat minuman keras jenis arak dan yang menyimpan tersebut akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara.
“Kita akan melakukan razia secara rutin, terutama terkait minuman keras jenis arak. Hal ini kita lakukan untuk membersihkan arak dari Tuban. Sehingga, benar-benar tercipta Tuban sebagai Bumi Wali,” pungkas Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Yani Susilo. [hud]

Caption Foto : Anggota Sabhara Polres Tuban saat mengamankan Miras jenis Arak dan alat pembuat miras. (khoirul huda/bhirawa)

Rate this article!
Tags: