Polres Batu Beri Kewaspadaan Ekstra di 5 Titik Rawan

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto,Sik,MSi saat memimpin Apel Gelar Pasukan di halaman depan Mapolres Batu, Sabtu (27/4).

Kota Batu, Bhirawa
Hari ini, Senin (29/4), Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru tahun 2019 selama 14 hari. Dalam operasi tersebut, Polres telah menetapkan 5 5 titik trouble spot atau titik rawan di Kota Batu untuk mendapatkan pengawasan ekstra.
Hal ini disampaikan Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto,Sik,MSi saat memimpin Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Batu, Sabtu (27/4). “Apel Gelar Pasukan ini sebagai bentuk kesiapan Polres Batu dalam melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru. Hal ini juga sebagai upaya cipta kondisi setelah pelaksanaan PAM Pemilu Serentak 2019,”ujar Budi Hermanto.
Selama masa operasi ini, katanya, Polres Batu mewaspadai 5 titik trouble spot di wilayah hukum Polres Batu dalam Operasi Keselamatan Semeru yang akan dilaksanakan hingga 12 Mei 2019 mendatang. Adapun kelima titik trouble spot tersebut adalah Perempatan Pendem, Glonggong Jl Pattimura, Simpang 3 Jl.Dewi Sartika Bawah, Perempatan Temas, dan Perempatan Selecta Jl Ahmad Yani.
Ditambahkan Kasat Lantas Polres Batu, AKP Dyana Suci Listyawati bahwa di masing-masing titik ini memiliki kerawanan baik pelanggaran lalu lintas, maupun kecelakaan lalu lintas. “Seperti kita ketahui Perempatan Pendem tidak APIL (alat pengatur instruksi lalu lintas), sementara di Glonggong itu banyak pengendara yang menerobos arus, sementara di Dewi Sartika bawah, Perempatan Temas dan Selecta merupakan pusat-pusat keramaian,” jelas Dyana.
Untuk itu di titik-titik ini akan menjadi perhatian petugas selama masa Operasi Keselamatan
Semeru tahun 2019. Dan sesuai dengan juklak dari Mabes Polri, Operasi Keselamatan Semeru tahun 2019 ini 80 persen dikedepankan tindakan preventif, dan baru 20 persen dilakukan tindakan represif. Tindakan ini dilakukan untuk para pelanggar ketertiban lalu lintas yang membahayakan nyawa orang lain.
Dyana menambahkan bahwa ada 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak selama pelaksanaan oerasi. Yaitu, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, berkendara melawan arus, dan menurunkan penumpang di jalan tol, dan tidak menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai dengan ketentuan. “Dan yang tak kalah penting kita juga akan menindak pengendara yang kedapatan menggunakan HP dalam berkendara,”pungkas Dyana. [nas]

Tags: