Polres Batu Kota Amankan Puluhan Tersangka Narkoba

Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo SIK MH menunjukkan 26 tsk penyalahgunaan narkoba serta 63,49 sabu yang berhasil disita di Mapolres Batu, Jumat (9/4).

Kota Batu,Bhirawa
Keberhasilan Pemkot Batu untuk membangkitkan sektor pariwisata, dibarengi oleh prestasi Polres Batu. Jika upaya pemkot berhasil meningkatkan angka kunjungan wisata, maka operasi Polres mampu membersihkan peredaran narkoba di kota ini.

Hal ini ditunjukkan dengan mengamankan sebanyak 26 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo SIK MH didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Yussy Purwanto mengatakan dengan mengamankan 26 tersangka ini pihaknya telah berhasil mengungkap 22 kasus narkoba.

“Dari 26 tersangka ini, 11 orang di antaranya berstatus sebagai pengedar, dan 15 orang pengguna,”ujar Catur dalam konferensi press di Mapolres Batu, Jumat (9/4).

Adapun para tersangka ini dijaring di empat kecamatan yang menjadi wilayah hukum Polres Batu. Dan TKP paling banyak ada di Kecamatan Batu 11 kasus, Kecamatan Junrejo 4 kasus, Kecamatan Bumiaji 3 kasus. Serta Kecamatan Pujon 4 kasus.
Ditambahkan Catur, merebaknya wabah Covid 19 di Indonesia khususnya di Kota Batu ini pihaknya justru menggencarkan untuk meberantas peredaran narkoba.

Hasilnyapun tidak main-main, dari 26 tsk ini Polres berhasil menyita barang bukti sabu 63,49 gram dan Pil Doble L sebanyak 300 Butir.

“Dengan BB yang terkumpul pengungkapan kasus selama bulan Februari dan Maret 2021, maka kita bisa menyelamatkan sektar 400 warga dari penyalah gunaan narkoba,”jelas Catur.

Dijelaskan Kasat Narkoba, Iptu Yussi bahwa para tersangka ini akan dijerat pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancamannya tergantung dari peran mereka masing- masing, yaitu sebagai pemakai atau sebagai pengedar.

“Adapun ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun paling lama seumur hidup ,”jelas Yussi.
Iapun mengingatkan kepada warga untuk mengantisipasi sistem peredaran narkoba yang diterapkan tersangka. Karena dikhawatirkan saat ini masih ada pengedar lain yang masih menyebarkan benda haram ini.

Untuk menggait banyak pengguna baru, para tsk pengedar ini menerapkan penjualan dengab sistem paket hemat (Pahe). Satu plastik sabu seberat sekitar 0,10 gram hanya dijual dengan harga kisaran Rp 200 ribu, dan bisa digunakan bersama oleh empat orang pengguna.(nas)

Tags: