Polres Batu Limpahkan Berkas 8 PNS Penjudi ke Kejaksaan

7-foto C nas-Judi (5)Kota Batu, Bhirawa
Kepolisian Resor Kota Batu melimpahkan berkas kasus perjudian yang dilakukan 8 PNS Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dindikraga) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kota setempat, Rabu (23/7). Hal ini memperkecil kesempatan bagi para pendidik ini untuk bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) bersama sanak keluarga.
“Hari ini berkas kasus judi delapan PNS itu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Apakah nanti para tersangka ini bisa bisa mendapatkan ijin merayakan lebaran di rumah, itu tergantung kepada kebijakan kejaksaan, dan kita sudah tidak memberikan itu,” ujar Kapolres Batu, AKBP Windiyanto Pratomo.
Sampai saat ini Polres Batu tidak pernah memberikan surat penanguhan penahanan untuk delapan PNS Dikpora yang ditahan karena masalah judi remi. Jikalau setelah pelimpahan ini Kejari Batu ingin memberikan penanguhan penahanan untuk mereka, kepolisian tidak mempersoalkan.
Sementara, Kejari Kota Batu rencanannya akan membebaskan delapan PNS Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga (Dikpora) dari tahanan Polres Batu saat perayaan Idul Fitri. Cuti penahanan bagi delapan PNS Dikpora yang tersandung masalah judi remi hanya berlaku selama dua hari. Yaitu, tanggal 28-29 Juli saja.
“Pertimbangan kami untuk memberikan cuti penahanan hanya faktor kemanusiaan saja. Delapan orang ini muslim semua. Pasti keluarga mereka mengharapkan kehadirannya saat merayakan Idul Fitri,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu.
Diterangkan penanguhan penahanan bagi delapan PNS Dikpora itu ada syaratnya. Yaitu harus ada pihak yang menjaminnya. Pihak penjaminnya bisa istri, atasannya langsung atau Sekkota Batu. Kalau tidak ada yang menjamin, Kata Meran, surat penanguhan penahanan tidak akan dikabulkan. “Nanti kita akan kordinasi dulu dengan jaksa penuntutnya. Kalau jaksanya mensetujui surat penanguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga. Maka kami pun akan mengabulkannya,” tambah Meran.
Sekkota Batu, Widodo saat dikonfirmasi menyatakan, tidak mengetahui kalau ada rencana penanguhan penahanan untuk delapan PNS Dikpora yang ditahan di Polres Batu. Apalagi kalau dirinya disebut-sebut menjadi pihak penjamin atas penanguhan penahanan untuk delapan PNS itu. “Kami tidak mengetahui hal itu. Karena kita tidak pernah diajak bicara soal itu oleh pihak keluarga,” beber Widodo.
Diketahui, Kedelapan PNS Dikpora yang tersandung masalah judi remi itu ialah Premadi menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen).  Muhammad Gofron, menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Usia Dini (Paud) dan TK. Naseri, guru SDN Sidomulyo 3, Heri Sunomo, mantan Pengawas TK dan SD Dikpora Kota Batu.
Kemudian juga ada Sasmito Aji dan Miskar, Keduanya telah lulus dari pusat pendidikan (Diklat) Lembaga Pengembangan dan pemberdayaan  Kepala Sekolah (LP2KS) dan dipromosikan menjadi kepala sekolah, Lestari, Kepala SMP PGRI 2, Kota Batu, dan Totok Iswanto salah satu PNS di Dinas Perumahan, Kota Batu. Mereka ditahan di Polres Batu sejak Selasa (24/6) malam dengan barang bukti kartu remi dan uang kertas sebanyak Rp1.5 juta. [nas]

Keterangan Foto: Delapan PNS yang tersangku kasus judi saat diperiksa di Mapolres Batu.

Tags: