Polres Batu Tangkap Sembilan Tersangka Pengeroyokan Maut

Polres Batu menunjukkan barang bukti yang digunakan 9 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang tewas.

Polres Batu menunjukkan barang bukti yang digunakan 9 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang tewas.

Batu,Bhirawa
Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu mengamankan sembilan tersangka pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas dan satu orang terluka. Pengeroyokan oleh para tersangka ini dilakukan di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Minggu (18/1) pukul 04.15 WIB. Korban tewas teridentifikasi bernama Davi Praoktavia, 27 th, dan korban luka Doddy Irawan, 26 th, keduanya warga Desa Ngroto, Pujon, Kabupaten Malang.
Butuh waktu 12 jam bagi petugas Satreskrim Polres Batu bersama anggota Polsek Pujon untuk mengamankan para tersangka. Para tersangka itu masing-masing bernama Agus Irawan (21), Deo Kurniawan (22), Hari Wibowo (18), Surya Andika (19), Sukirno (30), Denda (20), Rijalul Muhyidin (16), dan Riski Dwi Santoso (21). “Semua tersangka merupakan pemuda warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang,”ujar Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, 1 jam pasca kejadian Polsek Pujon berhasil menangkap dua orang tersangka. Dan atas keterangan keduanya, petugas melakukan pengembangan kasus hingga mampu menangkap tersangka lain.
Dalam pemeriksaan petugas, para tersangka mengaku jika aksi pengeroyokan itu terjadi secara spontanitas. Korban saat itu bersama temannya sedang berada di warung kopi. Dan karena ada di antara tersangka yang memiliki dendam lama, maka aksi pengeroyokan itu spontan terjadi.
Semua tersangka, lanjut Waluyo, sudah putus sekolah dan bekerja serabutan. Dan ia memastikan saat kejadian para tersangka tidak dalam keadaan mabuk. “Murni ajang balas dendam, kai juga mengamankan barang bukti berupa kayu balok dan batu yang digunakan tersangka,”jelasnya.
Dari penyidikan yang dilakukan, akhirnya diketahui jika orang yang memiliki dendam sekaligus menjadi otak dalam aksi ini adalah Agus Irawan (21) warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon. Ia memukul korban di bagian kepala menggunakan batu dan kayu sehingga korban tewas di tempat.
Aksi balas dendam itu dilakukan karena dua bulan sebelumnya Agus pernah dipukul oleh korban. Saat itu masalahnya sepele yaitu, kalah balapan. “Saya dulu dipukul bersama teman-temannya, dendam itu saya simpan dan baru terbalaskan, Minggu (18/1) kemarin. Sebenarnya saya tak berniat membunuh, tapi kejadiannya berbeda,” aku Agus dengan nada menyesal.
Akibat perbuatannya itu, Agus bersama kedelapan tersangka lain dijatuhi pasal 170 ayat 2 butir 2 ancaman hukuman 9 tahun dan pasal 170 ayat 2 butir 3 tentang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, dengan ancaman penjara 13 tahun. [nas]

Tags: