Polres Batu Telusuri Pencemaran Nama Baik Mendikbud

Tiga aktivis LBH PEKA (berbaju sipil) saat mendatangi Mapolres Batu untuk membuat laporan pengaduan kasus pencemaran nama baik Mendikbud

Tiga aktivis LBH PEKA (berbaju sipil) saat mendatangi Mapolres Batu untuk membuat laporan pengaduan kasus pencemaran nama baik Mendikbud.

Kota Batu, Bhirawa
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batu berupaya keras untuk mencari saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Prof.Dr.Muhadjir Effendi,MAP. Karena itu pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemberdayaan Masyarakat Untuk Perempuan (PEKA) atas kasus ini belum ditetapkan sebagai Laporan Kepolisian.
“Kita sudah terima pengaduan dari LBH PEKA, dan kita akan segera pelajari. Dan terkait hal itu kita akan berkonsultasi dengan saksi ahli sesuai dengan UU, o.11 tahun 2008 tentang Teknologi Informasi,” ujar Kapolresta Batu, AKBP Leo Simarmata, Minggu (21/8).
Agar pengaduan LBH PEKA bisa menjadi Laporan Polisi, kata Leo, pihaknya harus memiliki saksi korban dalam kasus ini. Dan sesuai pengaduan, saksi korbannya adalah Mendikbud, Muhadjir Effendi. Namun sebelum mengarah ke saksi korban, Polres Batu akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan saksi ahli.
“Saat ini keterangan dari saksi korban masih belum ada, hanya laporan pengaduan dari LBH PEKA. Karena itulah dalam pengaduan ini masih belum bisa diterbitkan menjadi Laporan Kepolisian,”jelas Leo.
Diketahui, LBH PEKA membuat laporan terhadap seorang pemilik akun di media sosial dengan nama terlapor berinisial BT (identitas terlapor di redaksi). BT diduga telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik. Kronologisnya, pada tanggal 8 Agustus 2016, terlapor mendistribusikan (mem-posting) melalui media sosial (medsos) Facebook berupa kalimat yang memiliki muatan asusila dan kata kasar. Adapun tujuan dari kalimat tersebut adalah kepada Mendikbus, Muhadjir Effendi. Dan posting di medos tersebut direspon LBH PEKA dengan membuat laporan pengaduan ke Polisi.
“Laporan ini kita buat dengan tujuan menjadi bahan edukasi kepada masyarakat,” ujar Direktur LBH PEKA, Luqman Wahyudi,SH. Maksudnya, ia tidak ingin kebebasan berpendapat yang ada saat ini disalahartikan, sehingga menyebabkan tersebarnya kebencian oleh masyarakat kepada seseorang, dan atau pejabat publik.
Dan atas laporannya, lanjut Luqman, pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak kepolisian, baik dari Satuan Intelkam maupun dari Satuan Reserse Kriminal. Dan pelaporan dilakukan ke Polres Batu karena kasus ini mulai terungkap melaui grup medsos Aku Cinta Kota Batu. [nas]

Tags: